27 May 2009

UU Administrasi Kependudukan, Sebuah Kemunduran

Jakarta - Lanthing.

Menurut perspektif perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dibandingkan dengan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU PA).
Kesimpulan ini muncul pada diskusi hari kedua Pertemuan Konsultasi Tentang Implementasi Hak Anak Atas Identitas di Hotel Ibis Slipi Jakarta (27/05/2009).

Pada UU Perlindungan Anak mengamanatkan pengurusan akta kelahiran gratis dan pelayanannya hingga di tingkat desa, sementara dalam UU Adminduk hanya untuk anak usia 0 s.d. 60 hari yang gratis, sementara untuk anak usia diatas 60 hari pengurusannya dikenakan denda, dan bahkan untuk usia lebih dari satu tahun harus melalui pengesahan dalam sidang di pengadilan dan terancam denda satu juta rupiah.

Diskusi yang dipimpin Rafendi Jamin dari Human Right Working Group (HRWG), juga merekomendasikan adanya harmonisasi produk-produk hukum. Hal ini penting agar tidak menimbulkan bias di lapangan.
Forum juga merekomendasikan agar hal-hal yang berkaitan dengan HAM dan Perlindungan Anak bisa dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dan latihan kepemimpinan (diklatpim) berjenjang dan kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial