25 May 2009

Mulai Banyak Anak Luar Nikah yang Diurus Akta Kelahirannya


Jakarta - Lanthing.

Hingga 23 mei 2009, sebanyak 665 atau sekitar satu persen anak luar nikah mulai diurus akta kelahirannya. Perkembangan menggembirakan ini disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen (Dispenduk Capil), Supriyantoro, SH. Menurut Supriyantoro sampai dengan 23 Mei 2009, Dispenduk Capil telah menerbitkan 87.400 akta kelahiran. Sementara untuk tahun 2008 Dispenduk Capil menerbitkan 57.024 akta kelahiran, sebanyak 14.042 merupakan akta kelahiran untuk anak (usia dibawah 18 tahun).

Hal ini disampaikan Supriyantoro menjelang Diskusi Publik Tentang Pentingnya Pencatatan Kelahiran Sebagai Alat Pencegahan dan Perlindungan dari Eksploitasi Anak di Indonesia, di Jakarta 26-27 Mei 2009 di Hotel Ibis Jakarta. Diskusi Publik diselenggarakan atas kerjasama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Plan Indonesia.
Diduga lonjakan permohonan akta kelahiran diakibatkan kelewat suksesnya program kampanye '2011 semua anak tercatat', dan akibat akan diberlakukannya Perda tentang SIAK (Sitem Informasi Administrasi Kependudukan).
"Di luar juga ada issue bahwa PNS yang akan pensiun harus memiliki akta kelahiran, kami sudah konfirmasi ke BKD ternyata tidak ada syarat itu" ujar Supriyantoro.
"Mobil unit layanan keliling sangat membantu kami dalam melayani masyarakat" tambah Supriyantoro.
Informasi Data Capil : Klik disini.
Ada juga paparan Dispenduk Capil Kebumen dalam bentuk Power Point, disini.


0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial