19 May 2009

Baru Tiga Sekolah yang Ajukan Revisi APBS


Kebumen - Lanthing.

Maksud hati mau menata dan menertibkan keuangan sekolah, namun yang terjadi justru sebaliknya, kacau. Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2008 Tentang APBS yang diharapkan mampu menata dan menertibkan keuangan sekolah, ternyata justru menimbulkan masalah di lapangan. Masalah muncul karena Perbup No. 22 tidak dilengkapi dengan 'index standard biaya'. Akibatnya karena terdesak harus segera membuat APBS beberapa sekolah membuat sendiri index biaya. Namun hal ini dipersalahkan oleh Inspektorat Kabupaten (Bawasda).
Belakangan muncul 'index standard biaya' yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Dikpora, namun hal inipun dianggap menyalahi ketentuan, mengingat dalam Perbup 22 jelas disyaratkan adanya 'index standard biaya' yang ditetapkan oleh Bupati.

Seorang staf Dinas Dikpora Bagian Perencanaan, Purnowati, S.IP., M.Si., yang ditemui kontributor Lanthing di ruang kerjanya, membenarkan ihwal belum beresnya masalah APBS ini.
"Sebenarnya APBS yang masuk Dinas Dikpora sebagian besar telah dilakukan evaluasi, bahkan terakhir bulan Januari 2009 karena adanya penambahan dana BOS, semua SD dan SMP semestinya melakukan perubahan dalam APBSnya, namun kenyataannya sebagian besar sekolah tidak membuat revisi APBS" ujar Purnowati.
Mulyono seorang staf bagian Perencanaan Dinas Dikpora mengatakan bahwa baru tiga sekolah yang mengajukan revisi APBS ke Dinas Dikpora.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial