28 November 2009

Murid Ingin MOS yang Menyenangkan

Karanganyar - Sakobere.

Murid-murid umumnya menginginkan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang lebih menyenangkan, lebih banyak kegiatan outdoor activity, dengan materi yang sesuai dengan kebutuhan siswa baru untuk beradaptasi dengan sekolah (lingkungan) baru. Hal ini terungkap pada acara Konsultasi Tentang Pedoman Pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang diselenggarakan di SMP Negeri 1 Karanganyar (26/11/09). Acara ini merupakan seri ke 4 diskusi tentang MOS. Tampak hadir lebih dari 32 siswa yang merupakan perwakilan SLTP dan SLTA. Acara diselenggarakan oleh Majlis SAKOBERE bekerjasama dengan Plan International Program Unit Kebumen.

Sebelumnya telah diadakan acara pemetaan pelaksanaan MOS dan dilanjutkan diskusi tentang materi yang tepat dan menyususn draft panduan MOS.

Lanjut membaca “Murid Ingin MOS yang Menyenangkan”  »»

26 November 2009

Hanya 50% Sekolah Laporkan R10

Kebumen - Sakobere.

Hanya sekitar 50 persen sekolah di Kebumen yang melaporkan R10 ke Dinas Dikpora. Hal ini ditegaskan seorang staf Dinas Dikpora. M. Rosyid, S.Pd. MM.Pd. (23/11/09). R10 adalah form pelaporan jumlah guru di sebuah sekolah, dan dari R10 bisa diketahui sebuah sekolah kekurangan dan atau kelebihan guru.
"Kurang disiplinnya sekolah menyampaikan laporan R10 ini membuat Dikpora tidak bisa membuat peta kondisi guru secara akurat" tegas Rosyid.

Kondisi pemetaan dan distribusi guru ini sempat 'didiskusikan' secara informal M. Rosyid dengan ketua SAKOBERE, dan Kepala BKD beserta dua orang staf BKD, selepas melakukan rapat verifikasi dan seleksi administrasi calon kepala sekolah.

Lanjut membaca “Hanya 50% Sekolah Laporkan R10”  »»

25 November 2009

Selamat Hari Guru

Gombong - Sakobere.

Tidak banyak orang tahu bila hari ini, 25 Nopember 2009 adalah HARI GURU NASIONAL. Tapi tidak untuk sebuah kelas di SMA Negeri 1 Gombong. Tepat di awal jam pertama, saat seorang guru masuk kelas hendak mengajar, serempak murid-murid menyanyikan lagu Hymne Guru. Dan sang gurupun terlongong, bahkan dirinya hampir lupa, bahwa hari ini adalah hari guru.
Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru .... tanpa tanda jasa. Begitu murid-murid bernyanyi.


Tanpa Tanda Jasa?
Lagu Hymne Guru, karya Sartono, telah diubah syair akhirnya, yaitu kalimat .... tanpa tanda jasa diganti menjadi .... membangun insan cendekia.
Perubahan ini dikritik oleh HM. Bahrul Ilmie, seorang anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen. Menurut Bahrul, perubahan syair lagu ini justru menghilangkan aspek pengabdian yang tulus yang menjadi roh profesi guru.
"Kita tidak lagi mengenali guru-guru yang selama ini kita kenal penuh pengabdian, guru-guru sekarang menjadi komersil" ungkap Bahrul saat menjadi narasumber dialog interaktif di radio Prima FM (24/11/09).

Lanjut membaca “Selamat Hari Guru”  »»

24 November 2009

Rosyid : Dikpora Tidak Tahu Menahu Pungutan Sertifikasi

Kebumen - Sakobere.

Tentang pungutan yang dilakukan kelompok Luser terhadap guru-guru penerima tunjangan sertifikasi, Dinas Dikpora tidak tahu menahu. Hal ini ditegaskan M. Rosyid, seorang staf Dinas Dikpora dalam acara dialog interaktif DPK di radio Prima-FM, selasa (24/11/). Menjawab pertanyaan pendengar tentang pungutan-pungutan yang menyertai proses sertifikasi guru, Rosyid mempersilahkan untuk ditanyakan langsung pada yang memungut.

Sementara, seorang anggota DPK Kebumen, Warjan, S.Pd., mengaku bahwa dirinya juga menjadi 'korban' pungutan kelompok Luser.
Seperti diberitakan blog ini, lebih dari delapan ratus orang guru penerima tunjangan sertifikasi tahun 2009 dipungut sumbangan sukarela tanpa tekanan (susutante) oleh kelompok Lulus Sertifikasi (Luser). Pengurus Luser berdalih pungutan dilakukan untuk membiayai proses pengurusan sertifikasi guru. Tercatat kelompok Luser memungut dua kali, pertama saat pengurusan berkas sebesar Rp. 100 ribu, dan kedua saat menandatangani SPJ menjelang pencairan tunjangan sertifikasi.
Berdasarkan pemantauan kontributor SAKOBERE, pembentukan kelompok Luser diinsiasi oleh oknum Dinas Dikpora untuk membantu administrasi sertifikasi. Dan dengan dalih ketiadaan dana dan tenaga untuk mengurus sertifikasi, kelompok ini mengenakan pungutan kepada guru-guru yang akan mengurus tunjangan sertifikasi.

Lanjut membaca “Rosyid : Dikpora Tidak Tahu Menahu Pungutan Sertifikasi”  »»

Beda Kebumen dan Salatiga

Baliho di atas terpajang di alun-alun kota Salatiga - Coba bandingkan dengan baliho yang terpajang di depan pendopo rumah dinas Bupati Kebumen (atau bisa lihat di gambar bagian bawah blog ini) - Beda kan?

Lanjut membaca “Beda Kebumen dan Salatiga”  »»

19 November 2009

Dikpora Bantah Serahkan Urusan Sertifikasi Pada LUSER

Kebumen - Sakobere.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen membantah menyerahkan pengurusan sertifikasi kepada kelompok Lulus Sertifikasi (LUSER). Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan Dinas Dikpora Kebumen, Drs. Maskemi,M.Pd. Maskemi yang dihubungi melalui layanan pesan singkat menyatakan : Peserta sertifikasi mungkin jalan atas nama mereka untuk kepentingan mereka sendiri. Dikpora melaksanakan urusan sertifikasi sesuai dengan ketentuan, jadi tidak menyerahkan pada pihak manapun.

Hal ini berbeda dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Seperti yang terlihat pada penandatanganan SPJ penerimaan tunjangan profesi di SMP Negeri 5 Kebumen, senin (16/11/09) tidak tampak seorangpun petugas Dinas Dikpora Kebumen. Pelayanan tanda tangan justru dilayani oleh para pengurus kelompok Luser.

Lanjut membaca “Dikpora Bantah Serahkan Urusan Sertifikasi Pada LUSER”  »»

17 November 2009

Sekolah Kesulitan Terapkan Perbup 64/2009

Kebumen - Sakobere.

Sekolah-sekolah mengalami kesulitan dalam menerapkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2009 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2009.
Salah satu kesulitan yang timbul adalah tidak rincinya pengaturan honorararium penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dalam Perbup 64/2009 hanya muncul unsur Ketua, Sekretaris, Koordinator, dan Anggota.
"Sementara faktanya di sekolah juga ada bendahara, wali kelas, guru piket, kepala urusan, pembina OSIS, pembina Pramuka, dan sebagainya. Akhirnya yang tidak tercantum kami masukkan sebagai anggota" ujar Kepala SMPN 3 Kebumen, Drs. Robbani, M.Pd.

Kesulitan lain adalah tidak dibenarkannya perangkapan, misalnya wali kelas yang merangkap guru piket. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pengawas Pemerintahan Inspektorat Kabupaten, Sugeng Pujarwanto, yang dihubungi kontributor SAKOBERE di kantornya (17/11/09).
"Untuk wali kelas, pustakawan, dan kepala laboratorium, dapat dikategorikan sebagai koordinator" ujar Sugeng.
"Andaikan ada guru yang merangkap, wali kelas dan guru piket misalnya, honornya hanya dihitung satu saja, dan maksimal untuk anggota Rp. 50 ribu/bulan. Kami sudah berkonsultasi ke Inspektorat Kabupaten" imbuh Robbani.
Lebih jauh Robbani menjelaskan bahwa bila semua tugas seperti kepala urusan, wali kelas, pembina-pembina, hingga guru piket dibagi satu orang satu posisi, maka jumlah guru tidak akan mencukupi, dan harus ada yang dobel posisi.
"Masih mending kami di RSBI, anggota mendapat Rp. 50 ribu/bulan, kalau di sekolah standar Rp. 50 ribu itu untuk tiga bulan" timpal Wahyudi, Urusan Kurikulum SMPN 3 Kebumen.

Berdasarkan pencermatan Perbup 64/2009 diatur untuk honor penyelenggara pendidikan di SMP sbb : Untuk SMP RSBI Ketua (maksimal) Rp. 450 ribu/bulan, Sekretaris Rp. 300 ribu/bulan, koordinator Rp. 225 ribu.bulan, dan anggota Rp. 50 ribu/bulan. Untuk Sekolah Standar Nasional (SSN), Ketua Rp. 225 ribu/triwulan, sekretaris Rp. 150 ribu/triwulan, koordinator Rp. 125 ribu/triwulan, dan anggota Rp. 50 ribu/triwulan. Untuk Sekolah Standar (SS), ketua Rp. 175 ribu/triwulan, sekretaris Rp. 125 ribu/triwulan, koordinator Rp. 100 ribu/triwulan, dan anggota Rp. 50 ribu/triwulan.
Untuk tingkat SLTA, kategori RSBI, ketua Rp. 650 ribu/bulan, sekretaris Rp. 400 ribu/bulan, koordinator Rp. 300 ribu/bulan, anggota Rp. 50 ribu/bulan. Untuk SLTA kategori SSN, ketua Rp. 400 ribu/triwulan, sekretaris Rp. 300 ribu/triwulan, koordinator Rp. 200 ribu/triwulan, dan anggota Rp. 50 ribu/triwulan. Untuk SLTA kategori SS, ketua Rp. 150 ribu/triwulan, sekretaris Rp. 100 ribu/triwulan. koordinator Rp. 75 ribu/triwulan, dan anggota Rp. 50 ribu/triwulan.
Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar, hanya ada ketua Rp. 50 ribu/triwulan, dan anggota Rp. 30 ribu/triwulan.

Sementara ketua SAKOBERE, Agus Purwanto, berpendapat bahwa perbup 64/2009 substansinya bertabrakan dengan perbup 22/2008 tentang APBS.
"Perbup 22/2008 tentang APBS rohnya berbasis kinerja, sementara perbup 64/2009 mengacu pada jabatan dengan honorarium dihitung bulanan atau triwulanan" ungkap Agus.

Lampiran :

Lanjut membaca “Sekolah Kesulitan Terapkan Perbup 64/2009”  »»

Luser Pungut Lagi Rp. 150 ribu

Kebumen - Sakobere.

Kelompok Luser kembali melakukan pungutan terhadap guru calon penerima tunjangan sertifikasi. Pungutan sebesar Rp. 150 ribu/orang ini dilakukan kelompok Luser SMP/SMA bersamaan dengan penandatanganan SPJ di SMP Negeri 5 Kebumen (16/11/09).
Kelompok Luser (Lulus Sertifikasi) adalah sekelompok guru yang mengurus administrasi sertifikasi guru pada masing-masing jenjang (SD, SMP, SMA/SMK) dan tiap angkatan (tahun) sertifikasi.
Sebelumnya atas dasar 'kesepakatan' para guru peserta sertifikasi, kelompok Luser telah memungut antara Rp. 100 ribu s.d. Rp. 200 ribu/peserta.
Suparno, guru SMPN 1 Puring mengaku telah membayar Rp. 200 ribu saat pengurusan portofolio dulu kepada pengurus Luser.

Mekanisme pengurusan sertifikasi guru di Kebumen ini mendapat sorotan berbagai pihak karena Dinas Dikpora yang semestinya mengurusi justru terkesan 'melepaskan' tanggungjawab pengurusan sertifikasi kepada kelompok Luser, sementara telah tersedia dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 75 juta untuk pengurusan sertifikasi. Seperti terlihat pada penandatanganan SPJ senin (16/11/09) di SMPN 5 Kebumen, hanya terlihat para pengurus Luser yang melayani tanda tangan para guru, tidak terlihat seorangpun petugas Dinas Dikpora Kebumen.

Seorang guru mengaku, meski telah lulus PLPG sejak Januari 2009, baru sekarang (16/11/09) tunjangan sertifikasinya cair.
Sementara itu, Ketua SAKOBERE, Agus Purwanto mengaku tidak mengerti mengapa Pemkab/Dinas Dikpora melakukan pembiaran, sementara telah ada dana APBD sebesar Rp. 75 juta untuk urusan sertifikasi para guru.
"Saya dapat info di kabupaten Temanggung sama sekali tidak ada pungutan seperti ini, semua diurus Dinas Pendidikan, saya tahu hal ini karena istri saya bekerja di SMAN 1 Temanggung. Dimana bedanya Temanggung dengan Kebumen?" tanya Agus.
Agus menjelaskan bahwa dirinya bisa memahami mengapa para guru berinisiatif mengurus sendiri dan dengan biaya sendiri, karena melihat Dinas Dikpora yang kurang responsif. Agus berpendapat ke depan sebaiknya tunjangan profesi guru bisa masuk ke dalam gaji.

Sementara seorang pengurus Luser, Tubari, yang dihubungi via layanan pesan singkat menyatakan bahwa pungutan kedua sebesar Rp. 150 ribu akan digunakan untuk kebutuhan operasional tahun 2009 dan 2010 serta penyelesaian beberapa SK yang belum cair. Tubari juga berjanji akan segera memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang melalui e-mail, namun hingga berita ini di-upload, dokumen yang dijanjikan belum dikirim.



Lanjut membaca “Luser Pungut Lagi Rp. 150 ribu”  »»

12 November 2009

UN Dimajukan, Ada UN Ulangan

Kebumen - Sakobere.


Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2009/2010 bakal dimajukan menjadi minggu ketiga dan keempat bulan Maret 2010. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009. Dalam pasal 5 (2) Permendiknas ini dinyatakan : UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu ketiga Maret 2010. Dan pasal 5 (3) dinyatakan : UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat Maret 2010. UN susulan akan dilaksanakan seminggu setelah UN utama. Sementara untuk ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.

Berbeda dengan UN tahun sebelumnya UN tahun 2009/2010 membuka peluang UN ulangan sebagaimana diatur dalam pasal 5 (1) : UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yakni UN utama dan UN ulangan.

Minimal 5,5
Permendiknas 75/2009 juga mengatur syarat kelulusan peserta UN, yaitu memiliki nilai rata-rata minimal 5,5 untuk seluruh mapel yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak 2 mapel dan 4,25 untuk mapel lainnya. Dan khusus untuk SMK nilai pelajaran praktek minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.

Lengkapnya silahkan download dokumen berikut:
  1. Permendiknas No. 75/2009 Tentang UN 2009/2010
  2. Lampiran Permendiknas No. 75/2009.
  3. SKL Satuan Pendidikan dan Kelompok Mapel
  4. SKL Mapel SD/MI
  5. SKL Mapel SMP/MTs
  6. SKL Mapel SMA/MA
  7. SKL Mapel PLB A,B,D,E
  8. SKL Mapel SMK/MAK


Lanjut membaca “UN Dimajukan, Ada UN Ulangan”  »»

11 November 2009

Realisasi Pengadaan Buku Referensi Rendah

Gombong - Sakobere.

Realisasi pengadaan buku referensi dinilai rendah. Penilaian ini datang dari Rachmat Priyono, MM, seorang guru SMA Negeri 1 Gombong, atas laporan pertanggungjawaban APBS 2008/2009 SMA Negeri 1 Gombong. Rachmat yang juga pengurus PGRI Kabupaten Kebumen menunjukkan data bahwa dari dari Rp. 12 juta yang dianggarakan untuk pengadaan buku referensi hanya terealisasi Rp. 2.553.300.
'Fakta ini memprihatinkan sementara koleksi buku-buku referensi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar masih dirasa minim" ujar Rachmat.

Rahmat juga mempertanyakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp. 50 juta yang tidak dimasukkan dalam pos pendapatan sekolah.
Berkait dengan dana DAK ini bendahara komite sekolah, Ir. H. Ngadino yang dihubungi via telpon mengatakan bahwa dana DAK diterimakan dalam bentuk pembuatan tiang lantai atas dan atap genteng dua ruang kelas.
"Saya bahkan tidak tahu berapa jumlahnya, menurut laporan Bu Murti kepada saya dijelaskan bahwa DAK diterimakan dalam bentuk pengerjaan tiang dan atap genteng 2 ruang kelas dan semuanya diborong oleh Dinas Dikpora Kebumen, sekolah terimanya seperti itu, dan bahkan tidak ada serah terima" jelas Ngadino.

Lampiran :


Lanjut membaca “Realisasi Pengadaan Buku Referensi Rendah”  »»

10 November 2009

Mundzir Hasan : Itu Dobel Anggaran

Gombong - Sakobere.

Menanggapi pendapat Ir. Misbah Sukmadi, sekretaris komite SMA Negeri 1 Gombong berkait pos anggaran pembuatan soal dan koreksi untuk guru, seorang anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen, Mundzir Hasan, S.Pd., menyatakan sependapat dan mendukung agar pos dana itu dipangkas dari RAPBS.
"Jelas itu dobel anggaran yang tidak bisa dibenarkan" tegas Mundzir.
Lebih jauh Mundzir saat mengikuti diskusi tentang MOS di SMKN 1 Gombong (10/11/09), menyatakan bahwa kepala sekolah dan wakil kepala sekolah semestinya juga tidak lagi diberi honor dari pos komite sekolah.
"Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah adalah guru yang telah dibayar oleh negara untuk melaksanakan tugas pokoknya, penanggaran honor kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dari pos komite sekolah jelas dobel anggaran dan jelas salah" tambah Mundzir.

Mundzir prihatin terhadap praktek dobel anggaran ini, dan berharap sekolah untuk patuh terhadap aturan yang ada, sehingga beban masyarakat dapat dikurangi.
Namun faktanya, kebanyakan sekolah masih memberi honor untuk kepala sekolah dan atau wakil kepala sekolah.
Di SMA Negeri 1 Gombong misalnya, dalam laporan APBS 2008/2009 masih tercantum honor untuk kepala sekolah sebesar Rp. 750 ribu/bulan dan untuk wakil kepala sekolah sebesar Rp 200 ribu/bulan. Pun dalam dokumen RAPBS 2009/2010 tercantum honor kepala sekolah sebesar 800 ribu/bulan dan wakil kepala sekolah Rp. 225 ribu/bulan.

Lanjut membaca “Mundzir Hasan : Itu Dobel Anggaran”  »»

09 November 2009

Misbah : Semestinya Guru Tidak Terima Honor Untuk Membuat Soal dan Koreksi

Gombong - Sakobere.

Semestinya guru tidak menerima honor untuk pekerjaan membuat soal dan koreksi pekerjaan murid. Hal ini dikemukakan Sekretaris Komite SMA Negeri 1 Gombong, Ir. Misbah Sukmadi, menyikapi RAPBS SMA Negeri Gombong yang akan diplenokan besok (11-13 Nopember 2009). "Apa pekerjaan guru? Bukankah membuat soal dan koreksi termasuk tugas pokok guru? Dan guru PNS sudah dibayar negara untuk tugas pokoknya " ujar Misbah.
Menurut Misbah, penempatan pos anggaran untuk honor membuat soal dan koreksi dalam APBS adalah keliru.
"Bila pos honor membuat soal dan koreksi ditiadakan dari APBS, akan terjadi penghematan yang luar biasa" tambah Misbah.

Misbah yang juga aktivis LSM Lembah Lukulo, menegaskan agar sekolah menyusun RAPBS secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perbup 22 dan aturan lain yang terkait.
Terpisah, seorang guru SMA Negeri 1 Gombong, Agus Purwanto, menyatakan sependapat dengan Misbah Sukmadi.
"Ya, saya setuju, itu memang tugas pokok guru dan telah dibayar negara, guru juga harus mengajar 24 jam/minggu" ujar Agus.
"Yang penting konsisten, tidak hanya untuk guru, hal serupa juga harus berlaku untuk komponen sekolah lain. Misalnya kepala sekolah tidak boleh lagi menerima honor karena kepala sekolah hanya mengajar 6 jam, juga untuk wakil kepala sekolah tidak boleh lagi menerima honor karena hanya mengajar 12 jam/minggu" tambah Agus.
Berdasarkan pedoman beban kerja guru, diatur untuk guru biasa memiliki beban kerja (mengajar) minimal 24 jam/minggu, untuk guru yang disampiri tugas sebagai kepala sekolah mempunyai beban kerja 6 jam/minggu (yang 18 jam untuk beban kerja kepala sekolah), dan guru yang ditugasi sebagai wakil kepala sekolah memiliki beban kerja sebesar 12 jam/minggu (yang 12 jam untuk beban kerja wakil kepala sekolah).

Lanjut membaca “Misbah : Semestinya Guru Tidak Terima Honor Untuk Membuat Soal dan Koreksi”  »»

02 November 2009

120 Formasi Kekosongan Kepala SD

Kebumen - Sakobere.

Sebanyak 120 formasi kepala Sekolah Dasar kosong. Hal ini disampaikan salah seorang Panitia Seleksi Kepala Sekolah, Turiman, SH. "Hampir di semua kecamatan terdapat kekosongan formasi kepala SD, sementara utnuk SMA kosong, SMP dan SMK 1 formasi " jelas Turiman.
Lebih jauh Turiman menjelaskan bahwa dalam dua bulan ke depan akan diadakan seleksi kepala sekolah untuk mengisi kekosongan formasi, dengan bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah (LPMP Jateng) seperti yang selama beberapa tahun terakhir telah dilakukan.

Informasi yang diperoleh kontributor SAKOBERE, panitia seleksi masih menggunakan dasar hukum yang sama yaitu Keputusan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penugasan Guru PNS yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkab Kebumen.

Lanjut membaca “120 Formasi Kekosongan Kepala SD”  »»

01 November 2009

Humas MKKS SMP : UUB itu Manasuka

Gombong - Sakobere.

Ulangan Umum Bersama (UUB) bersifat manasuka, dan tidak ada paksaan sama sekali. Penegasan ini disampaikan oleh Humas Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP (MKKS SMP), Sudibyo, S.Pd.
"Bahkah sekolah saya, walaupun saya Humas MKKS SMP, juga tidak ikut UUB" tambah Sudibyo. Menurut Sudibyo yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 1 Sruweng, tujuan diadakannya UUB adalah untuk standarisasi. Namun pihaknya tidak menjamin pelaksanaan UUB akan bisa meningkatkan peringkat hasil UN.

Lebih jauh pihaknya mengakui bahwa MKKS belum pernah mencoba mendiagnosa penyebab rendahnya perolehan (peringkat) UN, apalagi memiliki resep jitu untuk meningkatkan hasil UN.
Perihal jumlah pungutan sebesar Rp 7.000/murid dari rencana semula sebesar Rp. 6.500, dirinya mengaku tidak tahu. Beberapa pihak mempersoalkan besarnya pungutan UUB dan juga perubahan nominal dari yang disepakati dalam rapat MKKS sebesar Rp. 6.500, namun menjadi Rp. 7.000 dalam surat edaran yang dikeluarkan MKKS.

Lanjut membaca “Humas MKKS SMP : UUB itu Manasuka”  »»
 
©  free template by Blogspot tutorial