19 May 2009

Kantor Dispenduk Capil Laiknya 'Pasar'

Kebumen - Lanthing.

Minggu-minggu belakangan ini bila Anda datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kebumen, Anda akan menjumpai suasana yang berbeda : uyel-uyelan, laiknya pasar prepegan. Ruang pelayanan yang tidak lebih setengah ruang kelas dipenuhi dengan pemohon akta kelahiran.

Belum diketahui persis mengapa pemohon akta kelahiran meningkat drastis. Diduga kenaikan permohonan akta kelahiran akibat kelewat suksesnya kampanye '2011 Semua Anak Indonesia Tercatat'. Namun patut diduga juga akibat menjelang diberlakukannya UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Dalam UU Adminduk diatur bagi warga yang terlambat (lebih dari usia setahun), proses pengurusan Akta Kelahiran harus melalui pengadilan dan terancam denda hingga satu juta rupiah.

Blangko Akta Kelahiran Habis

Saking banyaknya pemohon akta kelahiran mengakibatkan mutu pelayanan menurun, dan terkesan semrawut. Seorang pemohon yang ditemui kontributor Lanthing saat menunggu pengurusan akta kelahiran di kantor Dispenduk Capil mengusulkan agar dibuat semacam nomor antrian seperti di bank, sehingga pemohon tidak perlu berdesakan dalam ruang yang sempit namun dapat menunggu di luar ruangan.
Sedemikian banyaknya pemohon mengakibatkan Dispenduk Capil kehabisan blangko akta kelahiran. Hal ini diakui oleh Bupati Kebumen dalam acara 'Selamat Pagi Bupati' (19/05/2009). Menurut Bupati Kebumen KH. M. Nashirudin Al Mansur, pihak Dispenduk Capil akan segera mengupayakan pencetakan dengan pendanaan mendahului anggaran.
"Mudah-mudahan DPRD menyetujui" ungkap Bupati.



0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial