30 May 2009

Cengkeraman 234 di Kebumen




Kebumen - Lanthing.

Cengkeraman industri rokok 234 di Kebumen rupanya sedemikian hebatnya. Alih-alih membuat kawasan tanpa rokok sebagaimana diamanatkan dalam PP 19/2003, Bupati Kebumen KH.M. Nashirudin Al Mansur malah rela menjadi 'model' iklan sebuah perusahaan rokok, dan memajang baliho iklannya di depan pendopo rumah dinas bupati Kebumen. Saran dari beberapa kalangan tak digubris. Tercatat Ketua Majlis SAKOBERE minimal telah empat kali mengingatkan Pemkab Kebumen agar patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, dua kali lewat acara 'Selamat Pagi Bupati' (SPB) , melalui tulisan yang dimuat dalam majalah Dewan Pendidikan 'Prospek Pendidikan', dan melalui buletin SAKOBERE edisi cetak 'Lanthing'.

"Terakhir saya telpon ke SPB, beliau berjanji akan meninjau ulang baliho besar iklan rokok 234 di depan pendopo yang bergambar Bupati Rustri dan Wakil Bupati Nashirudin, eh ... malah gantinya Bupati Nashirudin sendiri yang jadi model iklan rokok" ujar ketua SAKOBERE, Agus Purwanto.

Seperti tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan Pasal 22, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok khususnya tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Bahkan dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa Pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pasal 22 di wilayahnya.

Muncul pertanyaan, sedemikian besarkah kontribusi pabrik rokok pada APBD Kebumen sehingga membuat seorang bupati kekeuh dan berani menabrak sebuah peraturan pemerintah ... dan bahkan menyediakan dirinya sebagai 'model' iklannya?
Disadari issue 'udud' ini memang tidak terlalu dipedulikan para aktivis, mengingat sebagian (besar) aktivis adalah perokok.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial