27 April 2010

Majlis SAKOBERE Usulkan Draft Panduan MOS

Kebumen - orasakobere.

Majlis Obrolan Merdeka SAKOBERE (orasakobere) menyampaikan draft usulan Panduan Masa Orientasi Siswa (MOS). Draft Panduan MOS dihasilkan dari diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan dan pemangku kewajiban yang concern terhadap pelaksanaan MOS yang lebih ramah anak. Draft mengacu kepada Surat Dirjen Mandikdasmen No. 5181/C/MN/1998, Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen Nomor 220/C/MN/2008 dan Panduan Pelaksanaan dan Materi MOS SMP.

Sangat diharapkan draft Panduan MOS dapat disahkan oleh Kepala Dinas Dikpora Kebumen dan dijadikan panduan pelaksanaan MOS tahun pelajaran 2010/2011.
Ketua Majlis SAKOBERE, Agus Purwanto, berharap dengan panduan MOS semua pihak dapat mendorong pelaksanaan MOS sesuai tujuan utamanya, yaitu membantu siswa baru dalam beradaptasi dengan sekolahnya yang baru, sekaligus menghindari praktek menyimpang dalam MOS seperti praktek perpeloncoan.

Lanjut membaca “Majlis SAKOBERE Usulkan Draft Panduan MOS”  »»

26 April 2010

Pengumuman Hasil UN SMA Gombong : 2 Peserta Harus Ulang

Gombong - Orasakobere.

Hasil Ujian Nasional untuk SMA/MA/SMK diumumkan hari ini. Di SMA Negeri 1 Gombong sebanyak 2 orang peserta UN dinyatakan harus melakukan UN ulang , masing-masing 1 orang dari jurusan IPA dan 1 orang dari jurusan IPS. Hal ini diungkapkan Waka Kurikulum SMAN 1 Gombong, Drs. Wahyu Sapto Hartono. Lebih jauh Wahyu menjelaskan bahwa Mata Uji yang belum lulus adalah Biologi (1 orang) dan Bahasa Inggris (1 orang). Sementara nilai UN tertinggi di SMA Negeri 1 Gombong diperoleh Neneng Tri Rahayu Siswaty (jurusan IPA, jumlah nilai : 54,90) dan Argi Ananti Putri (jurusan IPS, jumlah nilai : 51,30).

Di tingkat kabupaten SMA Negeri 1 Gombong menduduki peringkat ke-2 setelah SMA Negeri 1 Kebumen. Sementara untuk mata uji Fisika dan Matematika IPS memperoleh peringkat tertinggi di Kebumen.
Diperoleh keterangan dari sebuah sumber di Dikpora, angka 'kelulusan' UN tahun ini, kabupaten Kebumen tertinggi se eks karesidenan Kedu.
Bagi peserta UN yang 'belum lulus', dapat mengikuti UN ulang pada bulan Mei 2010 di subrayon.

Lanjut membaca “Pengumuman Hasil UN SMA Gombong : 2 Peserta Harus Ulang”  »»

24 April 2010

Jumlah Murid Tiap Rombel : 32 atau 40?

Kebumen - Orasakobere.

Aturan jumlah murid tiap rombongan belajar (rombel) untuk SMP, dan SMA, dipertanyakan beberapa pihak. Pasalnya dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen Nomor 421/1662.b/2010 dan Kepala Kamtor Kementerian Agaman (Depag) Kebumen Nomor Kd.11.05/A/PP/00.1/988/2010, berkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2010/2011, tertera jumlah murid tiap rombel maksimal 40 orang. Dalam surat yang sama diatur pula jumlah maksimal untuk TK/RA maksimal 25 orang tiap rombel, untuk SD/MI maksimal sebanyak 30 orang tiap rombel. Sementara untuk SMK Teknologi maksimal sebanyak 36 orang tiap rombel, dan untuk SMK Non Teknologi maksimal sebanyak 40 orang tiap rombel.
Sementara Peraturan Mendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, tertera jumlah murid tiap rombel untuk SMP, SMA, dan SMK sebanyak 32 orang, dan untuk SD sebanyak 28 orang.

"kami harus mengikuti yang mana?" Tanya Kepala SMP Negeri 1 Adimulyo, Markus Kuat, S.Pd. Sementara Kepala SMP Negeri 1 Buayan, Eko Budianto, S.Pd., mengaku bahwa sekolah yang dipimpinnya telah dua tahun ini hanya menerima 32 murid tiap rombel.
Berbeda, Kepala SMA Negeri 1 Bulus Pesantren, Drs. Eko Sutanto, mengakui bahwa tahun ini sekolahnya masih akan menerima 40 murid tiap rombel. "Tahun ini masih 40-an, mulai tahun depan 32-an" jawabnya ketika dihubungi melalui layanan pesan singkat. Dihubungi melalui layanan pesan singkat, Kepala SMK Negeri 1 Gombong, Drs. Basikun, menyatakan bahwa di sekolahnya jumlah murid tiap rombel sebanyak 36 orang.
Dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat tentang perbedaan jumlah murid tiap rombel antara Permendiknas 41/2007 dan SK Bersama PPDB 2010/2011, Kepala Dinas Dikpora, belum memberikan jawaban.

Lanjut membaca “Jumlah Murid Tiap Rombel : 32 atau 40?”  »»

10 April 2010

Dibuka Kesempatan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

Kebumen - orasakobere.

Mengacu Permendiknas No. 10/2009 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dan Surat Dirjen PMPTK No. 3108/F/LL/2010 tertanggal 2 Maret 2010 Tentang Pemberitahuan Program Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, para guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik, kini beroleh kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG)yang diakhiri dengan sertifikasi, sehingga peserta akan memperoleh sertifikaat pendidik.

Program PPG dilaksanakan oleh oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Mendiknas.
Informasi ini disampaikan oleh Dinas Dikpora Kebumen melalui surat bernomor 900/1260 tertanggal 2 Maret 2010. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan, Muh. Rosyid, S.Pd,M.M.Pd, dijelaskan bahwa program PPG bagi guru dalam jabatan direncanakan mulai dilaksanakan bulan September 2010. Sementara kuota PPG Guru dalam jabatan secara nasional ditetapkan oleh Pusat, dan untuk kuota 2010 sebanyak 14.61.
Adapun persyaratan calon peserta PPG adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki kualifikasi akademiki minimal S.1/D.IV yang dibuktikan dengan fotocopy ijasah yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi (apabila Perguruang Tinggi jauh dari lokasi guru dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota);
  2. Guru TK/SD/SMP/SMK/SLB baik guru PNS maupun guru bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah;
  3. Guru bukan PNS adalah guru tetap yayasan dengan masa kerja minimal 5 tahun, dan memiliki NUPTK;
  4. Usia maksimum 50 tahun pada tanggal 1 September 2010;
  5. Diijinkan oleh kepala sekolah dibuktikan dengan Surat Ijin Belajar dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota;
  6. Tidak ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah;
  7. Biaya PPG bagi guru dalam jabatan dibebankan pada para peserta;
  8. Tunduk pada peraturan tentang pelaksanaan PPG bagi guru dalam jabatan,
Dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat (sms) Rosyid menyatakan bahwa perkiraan biaya sekitar Rp. 3 juta untuk guru kelas (1 semester) dan Rp. 5 juta untuk guru mapel (2 semester). "Namun ini belum final karena penunjukkan perguruan tinggi belum ada" tambah Rosyid.
Lebih jauh Rosyid menjelaskan bahwa untuk ijin belajar calon peserta PPG cukup dari Kepala Dinas Dikpora.
Seleksi administrasi akan mulai dilakukan bulan April 2010 dan segala persyaratan administrasi dikirim ke Dinas Dikpora paling lambat 3 Mei 2010.


Lanjut membaca “Dibuka Kesempatan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan”  »»
 
©  free template by Blogspot tutorial