Putusan Majelis Komisioner ini mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, permintaan salinan dokumen oleh ICW sebagai pemohon telah sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Badan Publik. Kedua pemberian SPJ pada termohon tidak melanggar juknis BOS dan BOP karena tidak digunakan untuk audit sekolah bersangkutan. Selain itu, belum ada undang-undang yang mengatur bahwa dokumen SPJ adalah dokumen rahasia. Ketiga, dokumen SPJ tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Selama ini, transparansi dimaknai sebagai penyerahan dokumen keuangan tersebut kepada lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, Inspektorat atau lainnya. Pejabat publik menyatakan telah transparan ketika telah menyerahkan dokumen keuangan kepada lembaga pemeriksa tersebut. Akses publik pada dokumen tersebut bukan bagian dari transparansi. Demikian disampaikan Febri Hendri dari ICW dalam releasenya.
Lebih jauh Febri menjelaskan bahwa putusan ini menjadi dasar untuk seluruh rakyat Indonesia bersama-sama mengawasi pengelolaan dana publik di badan publik, khususnya badan publik negara dan pemerintah.