02 May 2009

Ida Zaniar : SBI Itu Lembaga

Gombong - Lanthing.

Polemik tentang pungutan SPP untuk siswa reguler yang bersekolah di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) terus menggelinding. Seperti diberitakan di blog ini sebelumnya, siswa reguler (siswa yang tidak berada di kelas RSBI) di SMPN 1 dan SMPN 3 Kebumen tetap dipungut SPP walaupun tidak sebesar SPP siswa yang duduk di kelas RSBI. Pungutan ini oleh beberapa pihak dinilai melanggar surat edaran Mendiknas No. 186/KU/MPN/2008 Tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2009, yang mengamanatkan SD dan SMP gratis, kecuali di RSBI.

Kiswandi seorang guru SMPN1 Sruweng sebelumnya menanyakan hal ini pada acara Selamat Pagi Bupati (SPB), namun belum mendapat jawaban. Kiswandi menganggap bahwa siswa yang berada di RSBI namun tidak masuk di kelas RSBI semestinya gratis, karena RSBI adalah layanan.
"Apa bedanya siswa di kelas reguler di SMPN1 Kebumen yang RSBI , dengan siswa di SMPN 1 Sruweng yang non RSBI?" tanya Kiswandi.

Pagi ini (02/05/2009) Kiswandi kembali menanyakan jawaban pertanyaannya pada acara SPB terdahulu. Menjawab pertanyaan Kiswandi, Dra. Hj. Ida Zaniar Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Dikpora Kebumen menjawab bahwa adalah benar siswa reguler yang tidak berada di kelas RSBI di SMPN 1 dan SMPN 3 Kebumen tetap membayar SPP, hal ini dibolehkan sebab RSBI adalah kelembagaan.

Mendapat jawaban ini Kiswandi tidak sependapat dan tidak puas. Selanjutnya Kiswandi berencana untuk menulis surat ke Mendiknas guna memperoleh kejelasan tentang masalah ini.

Sementara informasi yang diperoleh kontributor Lanthing dari Kabupaten Temanggung mengindikasikan hal berbeda. Solihin, seorang guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Temanggung yang dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat, menyatakan bahwa di SMPN 1 Temanggung yang berstatus RSBI, untuk siswa yang berada di kelas reguler (bukan di kelas RSBI) tidak dipungut SPP.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial