19 May 2009

Pungutan Kelulusan Dipertanyakan


Kebumen - Lanthing.

Pungutan sumbangan kelulusan - atau dengan istilah lain - selalu saja marak menjelang akhir tahun. Hal ini dipertanyakan oleh beberapa pihak, khususnya para orang tua/wali murid. Mustika Aji dari Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Kebumen misalnya, mempertanyakan keabsahan pungutan ini. Dirinya risau karena pungutan ini membebani orang tua.
"Kemarin saya ditanya orang tua murid sebuah SMP di Kebumen yang dipungut sumbangan kelulusan minimal Rp. 150 ribu" ujar Mustika Aji.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kontributor Lanthing, sumbangan kelulusan ini besar dan istilahnya bervariasi. Tercatat di SMP Negeri 3 Karanganyar dan SMP Negeri 1 Sruweng besarnya sumbangan kelulusan Rp. 100 ribu, di SMP Negeri 2 Prembun Rp. 40 ribu, di SMA Negeri 1 Gombong untuk kenang-kenangan dan lain-lain siswa klas XII dipungut Rp. 165 ribu (Rp. 85 ribu untuk kenang-kenangan, dan sisanya untuk kebutuhan lain, semacam fotokopi dan lainnya).
Sementara Kepala SD Negeri 1 Kretek Rowokele, Rasipan, mengatakan bahwa orang tua murid kelas VI yang lulus bersepakat akan menyumbang 1 (satu) unit komputer seharga Rp. 3,4 juta.

Penjelasan lain disampaikan seorang guru SMP PGRI Buayan, Eddi Sayogyo, bahwa sumbangan kelulusan tahun lalu sebesar Rp. 60 ribu yang digunakan untuk membeli bangku, komputer dan kebutuhan sekolah lain.
"Semua masuk APBS, dan tahun ini sekolah kami tidak menarik sumbangan kelulusan" imbuh Eddi.


2 Comments:

hidayat said...

Kalau menurut saya sih adanya iuran untuk kenang2an itu nda pa2. Sebagai tanda syukur siswa karena telah dididik dengan baik dan berhasil apalagi kalau peserta didik bisa melanjutkan di sekolah favorit,orang tua dengan rasa haru dan rela untuk memberi kenang2an. Toh kenang2an itu untuk kemajuan sekolah juga. Tinggal teknik pelaksanaan saja yang perlu diatur.

Majlis SAKOBERE said...

Pak Hidayat yth. Sekolah, apalagi sekolah negeri, adalah institusi pemerintah. Retribusi parkir saja yang hanya rp. 500 diatur dalam sebuah peraturan daerah - lha ini besarnya kan ada yang sampai ratusan ribu rupiah.
Menurut definisi, pungutan-pungutan institusi pemerintah yang tidak jelas dasar hukumnya termasuk dalam kategori PUNGUTAN LI ... (alias ...LI).
Termasuk dalam kategori ini, di jaman orba dulu namanya seperti SUSUTANTE (sumbangan sukarela tanpa tekanan), atau SUSUNONA (sumbangan sukarela non anggaran) dan SUSU-SUSU yang lain. Dalam Perbup 22/2008 Tentang APBS semua harus ada dan terencana dalam APBS.
Ini kan sekolah ... masak sakobere ... he ... he...
Kalau ada orang tua atau siapapun ingin menyumbang sekolah ... oh itu sangat mulia dan bagus. Tapi kalau kemudian 'sumbangan' nan mulia itu besarnya dan waktu setornya ditentukan sepihak oleh sekolah ...? Apa kata dunia!

 
©  free template by Blogspot tutorial