22 June 2009

Skep Bersama PPDB Perlu Direvisi

Gombong - Sakobere.

Beberapa sekolah mengaku bingung dengan Skep Bersama Ka Dinas Dikpora dan Ka Kandepag tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2009/2010.
Berdasarkan pencermatan Majlis SAKOBERE terdapat beberapa 'catatan' yang terdapat dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Dinas Dikpora Kebumen No. 421/2182/2009 dan Kepala kantor DEPAG Kebumen No. Kd.11.05/4/PP.01.1/1039/2009 Tentang Penerimaan Peserta Didik Pada TK/RA dan Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010, diantaranya :
  • Pertama, dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan : Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMA/SMALB/MA dilakukan berdasarkan peringkat nilai Ujian Akhir Nasional SMP/SMPLB/MTs untuk tiga mata pelajaran kewenangan pusat (tertulis) atau telah lulus dengan memiliki SHKUN/STL, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, bakat olahraga, bakat seni. Hal ini membingungkan karena kita tahu bahwa mapel yang di UN-kan di SMP/MTs ada empat mapel, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA. Nah, kalau hanya tiga mapel UN mapel yang mana saja?. Dan apa yang dimaksud dengan mempertimbangkan aspek jarak?
  • Kedua, dalam pasal 12 ayat (2) tertera : Calon peserta didik dari lain propinsi/Luar Negeri harus harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Propinsi asal dan yang dituju. Pertanyaannya adakah propinsi kita di luar negeri? Propinsi New Zealand? Dan lagi pasal ini sungguh merepotkan. Bayangkan saja bila murid dari SMP di Timika Papua akan melanjutkan sekolahnya ke SMA Negeri 1 Gombong, maka si murid harus mengurus rekomendasi ke Jayapura (ibukota Papua) dilanjutkan ke Semarang (ibukota Jateng) barulah bisa mendaftar di SMA Gombong. Repot dan boros! Bukankah kini telah ada NISN? dan bukankah kini urusan pendidikan adalah wewenang kabupaten/kota?, dan apa perlunya Dinas Pendidikan Propinsi mengurusi sampai rekomendasi murid, bukankah cukup bila sekolah asal dan sekolah yang dituju membuat laporan untuk Dinas Pendidikan Propinsi?
  • Ketiga, Coba simak Pasal 12 ayat (1) : Calon peserta didik antar sekolah/madrasah Indonesia dalam satu kabupaten/kota/propinsi yang tidak berbatasan langsung, dapat diterima maksimal 10% sedangkan yang berbatasan langsung agar dikoordinasikan dengan kabupaten/kota yang terdekat. Pasal 12 ayat (1) dan juga pasal 12 ayat (2) jelas bertabrakan dengan Pasal 3 (d) : Penerimaan anak didik dan siswa baru harus berasaskan a. obyektivitas, artinya .... ; b. transparansi, artinya ... ; c. akuntabilitas, artinya ....; d. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia tanpa membedakan daerah asal, agama, dan golongan; e. tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus, kecuaali daya tampung sekolah terbatas.
  • Keempat, dalam pasal 9 ayat (3) butir 4. 3) (halaman 7 bagian akhir) dinyatakan : Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai siswa (siswa apa peserta didik? kok tidak konsisten?-Red) dalam kurun waktu 2 (dua) tahun (Juli 2009 sampai dengan Juni 2010). Kalau kurun waktu dua tahun semestinya Juli 2007 s.d. Juni 2009 bukan? Dan lagi apa alasannya dua tahun? Mengapa tidak ditulis : selama calon peserta didik duduk di SMP/MTs/SMPLB?
  • Kelima, coba cermati juga pasal 9 ayat (5) tertulis : Bagi tamatan SDMI/SDLB/SLB Tingkat Dasar sebelum tahun 2009/2010 dapat menggunakan jumlah nilai 3 (mata) pelajaran (Matematika, Bhs. Indonesia, IPA) pada SKHU, setelah dikonversikan dengan index 0,75 (nol koma tujuh lima) sebagai pengganti UASBN. Perlu dicatat UASBN di SD/MI telah dua kali dilaksanakan yaitu pada tahun pelajaran 2007/2008 dan tahun pelajaran 2008/2009. Jadi semestinya ... sebelum tahun 2007/2008 dapat menggunakan ....
Silahkan Download SK Bersama PPDB 2009, disini.
Nah kalau lampiran SK Bersama PPDB 2009, wonten mriki.

Dengan kerendahan hati kami Majlis SAKOBERE berdasarkan masukan beberapa teman di lapangan, menyampaikan usulan revisi SK Bersama PPDB 2009.
Silahkan download disini.

2 Comments:

Anonymous said...

nah tu kelihatan cuma copy paste

BAMBANG WIDADI said...

setuju di revisi jangan main copy paste

 
©  free template by Blogspot tutorial