03 June 2009

Dalam Sertifikasi Guru; Penilik PLS Merasa 'Kesingsal'

Puring - Lanthing.

Ditengah hingar bingar dan kesibukan para guru dan pengawas sekolah mempersiapkan sertifikasi, para Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merasa 'kesingsal'. Hal itu diungkapkan salah seorang Penilik PLS, Tri Toto Purwanto, kepada kontributor Lanthing di Kantor UPT Dinas Dikpora Kecamatan Puring kemarin (02/06/09). Tri Toto yang juga menjabat sebagai Sekretaris I Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kebumen menjelaskan bahwa dari 65 orang Penilik PLS sebanyak 60 orang adalah guru.
"Kami kan sama dengan teman-teman Pengawas Sekolah, sama-sama berangkat dari guru, mengapa Pengawas Sekolah bisa sertifikasi tapi Penilik PLS tidak bisa?" tanya Tri Toto.
Penilik PLS bertugas diantaranya di bidang pendidikan masyarakat (dikmas), olahraga, mengurusi kelompok belajar (kejar) paket, kebudayaan, dan bekerja di tingkat kecamatan di bawah koordinasi UPT Dinas Dikpora Kecamatan.

Sementara salah seorang staf Dinas Dikpora yang 'mengurusi' sertifikasi guru, M. Rosyid, S.Pd., MM.Pd., membenarkan bahwa berbeda dengan Penilik PLS, munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tentang Guru membuka peluang bagi Pengawas Sekolah untuk mengikuti program sertifikasi guru, sementara untuk Penilik PLS (yang berasal dari guru) belum terakomodir dalam PP 74.
"Penilik PLS ini memang masih kapiran dan belum ada yang memperjuangkan" ujar Rosyid.

7 Comments:

Unknown said...

Setelah kami pelajari memang, secara peraturan kerja penilik dan pengawas jauh berbeda. untuk itu SK Menpan No. 15 tahun 2002 sudah diperbaiki dan sekarang sudah ada di BKN dan PAN, mudah2 nanti sendainya ada perbaikan sk menpan yang baru penilik pasti akan sejajar dengan pengawas secara pekerjaan. (IPI Pusat)
http://penilikpls.blogspot.com

joko siswantoro said...

Memang nasib penilik dimanapun, termasuk di seluruh nusantara yang ada di daerah mati ngenes...semua pengawas tk sd sudah diberi inventaris sepeda motor, tapi penilik masih gigit jari kelingking, alias masih ngesot... ayo para pejabat di daerah, sejajarkan penilik dengan pengawas, yang sama-2 memperjuangkan nasib anak bangsa, termasuk kelengkapannya

sunari said...

Informasinya SK Menpan tentang Jabatan Fungsional Penilik Yang baru telah terbit, tapi di daerah belum terima SK tersebut.
Termasuk SK Menpan Tentang Batas Usia Pensiun Penilik
Untuk memenuhi tuntutan peningkatan mutu PNF, perlunya srtifikasi penilik segera diterapkan

sdn.krompol.2 said...

Semoga Penilik bernasib sama seperti pengawas .agar penilik di tiap kecamatan terpenuhi.sekarang para guru enggan menjadi penilik mendingan jadi guru aja biar dapat tunjangan profedional.

sdn.krompol.2 said...

Semoga para penilik bisa sama seperti guru maupun pengawas dan dapat tunjangan profesional. demi kemajuan pendidikan formal maupun non formal. yang selama ini para guru tidak mau menjadi prnilik PLS dan akhirnya di kecamatan2 masih banyak kekosongan penilik

tatang permana said...

sekarang banyak orang pintar otaknya ga pernah digunakan sebenarya edrhana sekali

Anonymous said...

sederhana sekali sekarang orang- orang menpan amat sangat tidak peka dalam mengeluarkan peraturan, diindonesia setiap ada gerakan demo baru atuannya keluar , amat sangat menyedihkan aparat bangsa ini. untuk pengkajian penilik mendapat sertifikasi tidak memerlukan sekolah tinggi2.sebab penilik adalah jabatan fungsional dan merupakan tenaga kependidikan non formal yang sejajar menurut tap MPR yang sah demi hukum. aneh sungguh aneh bangsa ini, kalau menurut saya kalau merasa penilik tidak penting sudah saja bubarkan dan kembalikan saja jadi guru lagi.krn pada umumnya meraka berasal dari guru yang secara prestasi lebih menonjol secara umum

 
©  free template by Blogspot tutorial