04 June 2009

Pernikahan Dini Timbulkan Dampak Negatif


Karanganyar - Lanthing.

Kasus Manohara adalah salah satu dampak negatif pernikahan dini. Demikian diungkapkan Program Unit Manager (PUM) Plan Kebumen, SB. Wartono, ketika mengantarkan Semiloka Pencegahan Pernikahan Dini Dalam Perlindungan Terhadap Anak. Wartono juga mensinyalir masih adanya disharmoni antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak yang berpotensi menisbikan substansi perlindungan terhadap anak. Ditambah masih kuatnya budaya timur yang cenderung nutup-nutupi maka dampak pernikahan dini yang muncul di permukaan adalah fenomena gunung es, dimana dampak yang sebenarnya terjadi jauh lebih serius.

Semiloka akan berlangsung selama tiga hari 3 s.d. 5 Juni 2009 di Hotel Candisari Karanganyar, merupakan kerjasama antara Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Kebumen, Plan Indonesia, dan Canadian International Development Agency (CIDA).

Sementara itu Kepala BPPKB Kabupaten Kebumen, Ir. Puji Rahayu, dalam sambutan pembukaannya meminta kepada semua stakeholder untuk ikut mensosialisasikan upaya pencegahan pernikahan dini.
"Amat jarang dijumpai rapat RT yang memprogramkan hal-hal non fisik seperti upaya pencegahan pernikahan dini, untuk itu saya berharap kepada bapak-bapak khususnya untuk mulai membuat program-program non fisik, termasuk upaya pencegahan pernikahan dini" ujar Puji Rahayu.
Menurut Puji, pernikahan dini lebih banyak menimbulkan permasalahan, salah satunya hak pendidikan anak. "Apakah ada sekolah yang mengijinkan siswa-siswinya untuk menikah, dan tetap bersekolah?" tanya Puji beretorika.

Materi Semiloka :
- Indikator Desa Layak Anak
- Indikator Kabupaten Layak Anak
- Tahapan Kabupaten Layak Anak
- Kesehatan Reproduksi
- Tanggapan Tokoh Tentang Pernikahan Dini (khususnya Syech Puji).


0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial