07 July 2009

Kunnaji : Kepala Sekolah Tidak Wajib Laporkan APBS Pada Guru


Gombong - Sakobere.

Kepala Sekolah tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan APBS kepada guru, melainkan kepada Komite Sekolah. Demikian disampaikan Kepala SMA Negeri 1 Gombong, Drs. Kunnaji pada rapat penyusunan 'Pra-RAPBS' hari ini (07/07/09). Hal ini disampaikan Kunnaji menanggapi permintaasn salah seorang guru, Drs. Rahmat Priyono, MM, agar sebelum menyusun Pra-RAPBS didahului dengan laporan pelaksanaan APBS tahun sebelumnya.

Menurut Rahmat, laporan pelaksanaan APBS sangat perlu untuk mengetahui apakah sebuah mata anggaran terserap atau dialihkan.
"Hak ini juga diatur dalam PP 74 Tentang Guru Pasal 45" ujar Rahmat.

Lampiran : APBS 2008/2009 SMAN 1 Gombong.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial