02 April 2009

Murid Non RSBI Dipungut IDOS (SPP)



Kebumen - Lanthing.

Murid-murid yang bersekolah di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), namun tidak masuk dalam kelas RSBI ternyata tetap dipungut Iuran Dana Operasional Sekolah (IDOS, istilah baru untuk SPP). Hal ini oleh sebagian kalangan dianggap menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendiknas Nomor 186/MPN/KU/2008 dan Surat Edaran Bupati Kebumen nomor 422.4/07 tertanggal 15 Januari 2009.
Hal tersebut diungkapkan Kiswandi, seorang guru SMPN 1 Sruweng dalam acara 'Selamat Pagi Bupati' tadi padi (pukul 06.00 s.d. 0.6.30 WIB). Kiswandi menanyakan perihal surat pemberitahuan Kepala SMP Negeri 1 kebumen Nomor 900/17.a tertanggal 10 Februari 2009, yang menetapkan IDOS/SPP sebesar Rp. 34 ribu rupiah/murid/bulan untuk murid non RSBI.
Sementara itu, hingga berita ini di upload, Kepala SMP Negeri 1 Kebumen, Dra. Aminah, M.Pd, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan apapun.
Pun dengan Kepala Dinas Dikpora, Drs. H. Mahar Mugiyono, S.H, yang dikonfirmasi hanya menjawab singkat "Ya" tanpa jelas maksudnya.

Pembangkangan Terhadap Surat Mendiknas dan Bupati

Dengan tetap memungut SPP bagi murid-murid non RSBI, Kiswandi menilai kepala SMP Negeri 1 Kebumen telah melakukan pembangkangan terhadap surat edaran Mendiknas dan surat edaran Bupati Kebumen perihal BOS yang menetapkan bahwa sekolah penerima BOS tahun 2009, kecuali sekolah RSBI dan SBI, tidak diperbolehkan lagi memungut biaya operasional sekolah. Selanjutnya Kiswandi meminta agar Bupati bertindak tegas.

Menjawab pertanyaan Kiswandi, Bupati Kebumen KH. M. Nashirudin Al Mansur, meminta pihak SMP Negeri 1 Kebumen dan atau Dinas Dikpora Kebumen menjelaskan hal ini secara tertulis.

Sementara itu hal serupa terjadi juga di SMP Negeri 3 Kebumen. Sekolah berstatatus RSBI ini memungut IDOS sebesar Rp. 24 ribu/murid/bulan bagi murid non RSBI. Menurut Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMP Negeri 3 Kebumen, Drs. Wahyudi, pungutan IDOS terhadap murid non RSBI tidak menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran Mendiknas dan Bupati Kebumen, mengingat SMP Negeri 3 Kebumen merupakan sekolah RSBI.
"Dalam surat edaran Mendiknas, disebutkan SBI dan RSBI diperbolehkan tetap memungut biaya operasional sekolah, termasuk untuk murid reguler yang non RSBI" Ujar Wahyudi.

Seperti diketahui beberapa sekolah RSBI di Kebumen, muridnya 'dibelah' menjadi dua, yaitu kelas reguler dan kelas RSBI dengan pola rekrutment, perlakuan, dan fasilitas berbeda.
Terpisah, pemerhati pendidikan Agus Purwanto, menyatakan bahwa 'kelas terbelah' di RSBI itu tidak sehat, diskriminatif, dan berpotensi melanggar UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Khusus pungutan IDOS untuk murid non RSBI yang ada di RSBI, ini juga tidak adil, karena rekrutment, fasilitas, dan perlakuan untuk murid yang non RSBI juga berbeda dengan murid di kelas RSBI - jadi semestinya murid di kelas non RSBI tidak dipungut biaya sebagaimana murid-murid SMP non RSBI" ujar Agus.
"Saya justru lebih khawatir dengan 'perbedaan kelas', ada kelas reguler dan kelas RSBI, sekolah harus ekstra hati-hati menjelaskan perihal ini kepada semua murid, karena salah-salah bisa menjadi bullying struktural" tambah Agus.

Hal senada dikemukakan seorang staf Dinas Dikpora, Drs. Maskemi, M.Pd, walaupun menyatakan bahwa hal ini bukan merupakan bidang tugasnya, Maskemi menyatakan "Menurut saya kelas yang tidak RSBI ya tidak bayar, sama dengan sekolah lain, karena RSBI adalah pelayanan".


0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial