22 April 2009

Lokalatih Partisipasi Anak Dalam Pengambilan Keputusan

Gombong - Lanthing.

Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) alinea 1 disebutkan bahwa Negara-negara pihak harus menjamin bahwa anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak-anak tersebut, dan pendapat anak-anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan anak.

Salah satu butir KHA tersebut, dimana Indonesia telah ikut meratifikasinya, mengharuskan negara memperbaiki kondisi partisipasi anak dalam proses pengambilan keputusan (khususnya yang berkaitan dengan masa depan anak-anak). Namun fakta di lapangan masih jauh panggang dari api.
Untuk itulah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kebumen berencana menggelar 'Lokalatih Partisipasi Anak Dalam Pengambilan Keputusan'. Menurut rencana acara akan digelar mulai kamis (23/04/09) hingga sabtu (25/04/09) di Benteng van der Wijck Gombong.

Goal lokalatih adalah adanya penghargaan dan pelibatan atas peran anak sebagai warga negara dan adanya kesinambungan ruang publik bagi partisipasi anak. Sedangkan output lokalatih diantaranya adalah adanya pemahaman dan peningkatan pengetahuan para peserta tentang konsep konteks partisipasi, mengenalkan bentuk dan model, serta tingkat partisipasi anak, serta adanya rancangan kerja fasilitasi ruang partisipasi anak.

Lokalatih mengundang berbagai pemangku kewajiban dan pemangku kepentingan, yaitu jajaran birokrasi, PGRI, Dewan Pendidikan, Kepala Sekolah, Kepala Desa, LSM, dan CBO, termasuk di dalamnya Majlis SAKOBERE.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial