Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) N0. 12 Tahun 2007, Pengawas Sekolah harus memiliki kualifikasi pendidikan S.2 (strata 2) yang relevan. Sementara Kepmendiknas No. 13 Tahun 2007 mempersyaratkan Kepala Sekolah harus berpendidikan minimal S.1 (strata 1). Sementara data menunjukkan para pengawas sekolah di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen nyaris belum ada yang memenuhi Kepmendiknas 12/2007 tersebut. Beberapa pengawas yang berpendidikan S.2, ternyata tidak relevan dengan bidang tugasnya.
Sementara untuk posisi kepala sekolah, masih cukup banyak yang belum berpendidikan S.1. Termasuk hasil seleksi kepala sekolah yang diselenggarakan BKDD akhir tahun 2007 yang lalu, khususnya untuk kepala sekolah dasar.
Sementara untuk posisi kepala sekolah, masih cukup banyak yang belum berpendidikan S.1. Termasuk hasil seleksi kepala sekolah yang diselenggarakan BKDD akhir tahun 2007 yang lalu, khususnya untuk kepala sekolah dasar.
1 Comment:
Pengawas kok udud ... ora mutu ... norak
Post a Comment