12 January 2008

Bagi-Bagi KONDOM?


Oleh : Ir. H. Ngadino


Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. Al Israa’ : 32)

Sebagaimana dapat dilihat diberbagai media baik elektronik maupun cetak, salah satu kegiatan dalam rangka memperingati hari AIDS sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Desember, adalah pembagian kondom gratis. Seperti misalnya termuat di Suara Merdeka 2Desember 2007, “Puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) Gambilangu Bersama Sejumlah LSM Peduli AIDS, Membagikan 7.000 Kondom Gratis di Terminal Mangkang, Kepada Penumpang, Kernet dan Sopir Bus”. Sudah menjadi pengetahuan kita bersama bahwa sebab awal penyakit AIDS ini adalah akibat berganti-ganti pasangan seks/seks bebas yang bisa terjangkit HIV. HIV ditularkan melalui cairan, bisa akibat hubungan seks (jika terdapat luka), air susu, transfusi darah, maupun jarum suntik yang dipakai bergantian dan salah satunya pengidap HIV positip. Kita memang wajib berempati terhadap para penderita AIDS karena tentu saja tidak semua penderitanya pernah melakukan seks bebas. Dan berbagai kampanye tentang pengetahuan dan bahaya AIDS sudah tentu juga patut didukung. Tetapi dengan kegiatan pembagian kondom gratis di tempat umum (terminal, misalnya), tentu akan menimbulkan tanda tanya besar dalam benak kita. Sah-sah saja kalau kemudian ada yang berpendapat bahwa dengan pembagian kondom gratis tersebut sama saja dengan kampanye : Silakan anda berbuat zina, asal 'aman' dari AIDS ?.

Pendapat seperti ini bisa saja disanggah dengan mengatakan bahwa pasangan suami istripun wajib menggunakan kondom apabila salah satunya penderita AIDS. Pertanyaan selanjutnya sila manakah yang cocok dari kelima sila dalam Pancasila kita dengan program tersebut ? Sila pertama dalam Pancasila mewajibkan rakyat Indonesia untuk ber-Tuhan dan semua agama mengatakan zina adalah dosa.

Agama Islam, sebagaimana termuat dalam Al Quran, jelas-jelas melarang perzinaan, sebagaimana termaktub dalam Q.S. Al Israa :32 (lihat di depan). Dan menetapkan hukuman terhadap pelaku zina dari mulai didera/dicambuk (Q.S. An- Nuur :002) Yang artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.


Juga dalam Q.S. An-Nisaa’ : 025.
Yang artinya : Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaan-nya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sampai dengan dihalalkan darahnya (bagi orang yang gemar berzina) sebagaimana tercantum dalam Q.S. Al Furqaan : 068. Yang artinya : Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya.

Dan salah satu Hadits Rasulullah SAW, yang maknanya : Dari Masruq dari Abdillah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal : orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah" (HR Bukhari, Muslim, At-Tirmizy, An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimy)


Masyarakat ‘Cuek'

Hampir tidak ada reaksi keprihatinan (adem ayem saja) terhadap kegiatan kampanye kondom tersebut, baik itu dari para tokoh agama, organisasi masa berbasis agama maupun lembaga lainya semisal MUI. Hanya sekitar dua-ratusan mahasiswa yang tergabung dalam 'Aliansi Pemuda Selamatkan Bangsa' dengan aksi damainya di Bundaran Hotel Indonesia yang menentang program ini, mereka juga menentang BKKBN dengan program Pekan Kondom Nasional pada 1-8 Desember 2007 ini. Aksi juga dilakukan oleh LSM Madani dan lima puluhan siswa dari OSIS Jakarta Timur (tempo interaktif, 1 Desember 2007). Dan mungkin masih ada di beberapa tempat lain, namun bisa dipastikan hanya semacam riak-riak kecil yang tak berarti. Sangat ironis, saat Aa Gym yang melakukan poligami, reaksi masyarakat dan tokoh demikian maraknya, tidak ketinggalan juga pemimpin tertinggi negeri kita tercinta ini. Disisi lain tempat prostitusi pernah 'dilegalkan' dengan dibuatkan lokalisasi, dan juga perjudian terselubung pernah 'dilegalkan' dengan baju : Porkas, SDSB dan lain-lain.

Orang yang sudah menikah hampir semuanya pasti sudah mengetahui kalau kondom adalah salah satu alat kontrasepsi, penderita AIDS dan juga para PSK juga hampir bisa dipastikan mengetahui bagaimana seks yang aman buat mereka. Pertanyaan selanjutnya, apakah karena program tersebut datang dari negara-negara barat yang kebanyakan sekuler dan dimotori sang Negara Adi Daya, sehingga kita takut dianggap ketinggalan jaman bila tidak mengikuti mereka ? Saya masih ingat dalam filsafat pancasila semasa kuliah, diajarkan, dalam menghadapi budaya asing diperlukan sikap selektip dan inkorporatip, tetapi siapakah yang wajib dan sudah melaksanakanya ? Jadi pesan moral apa yang bisa kita ambil dari program pembagian kondom gratis ? Kalau jawabanya : Tidak ada, maka perlu direnungkan beberapa surat dalam Al Qur'an berikut ini :

An-Nisaa`: 140 Yang artinya : Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Qur`an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.
At-Taubah: 067 Yang artinya : Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. Sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma`ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik.

Tidak ada jalan lain untuk mencegah berkembangnya AIDS kecuali dengan suatu gerakan 'STOP SEKS BEBAS', bukan dengan pembagian kondom gratis, apalagi dilakukan di tempat umum.

Semoga kita diberi kekuatan oleh Allah SWT agar mengamalkannya. Amien.

Gombong, 4 Desember 2007.
Ir. H. NgadinoPenulis, Ketua Organda Kebumen

1 Comment:

djseeta said...

Mohon maaf sebelumnya....saya menanggapi terhadap tulisan "Sah-sah saja kalau kemudian ada yang berpendapat bahwa dengan pembagian kondom gratis tersebut sama saja dengan kampanye : Silakan anda berbuat zina, asal 'aman' dari AIDS?" itu pendapat yang sangat tidak sah. Yg berpendapat seperti itu adalah orang yang tidak tahu aturan agama bahkan norma kesusilaan sekalipun. Sebaiknya acara bagi bagi kondom ditanggapi dengan positif, jangan dengan niatan yang negatif.

 
©  free template by Blogspot tutorial