23 January 2008

Cara Ngurus Akta Kelahiran

Oleh : Adman
Aktivis Majlis Sakobere, bidang Universal Birth Registration (UBR)


Kepemilikan Akta Kelahiran bagi sebagian orang masih merupakan sesuatu yang mahal. Prosedur pengajuan akta kelahiran bagi sebagian orang juga merupakan sesuatu yang sulit. Oleh karenanya saya menyajikan tulisan ini sebagai salah satu refrensi para pembaca untuk dipahami diri sendiri atau untuk ditularkan kepada orang lain.

Pembaca yang budiman …. Sebenarnya ada banyak sumber/refrensi yang dapat anda jumpai untuk mengetahui tata cara mengajukan akta kelahiran agar sesampainya di Kantor Catatan Sipil berkas tidak dikembalikan. Antara lain yaitu:
  1. Di Kantor Catatan Sipil di Kebumen.
  2. Kantor Pos di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen.
  3. Di Kantor Balai Desa/Kelurahan di seluruh Kabupaten Kebumen.
  4. Dan tentu di Sakobere, yang selalu siap mendampingi anda sampai sukses mendapatkan akta kelahiran.

Tapi mengapa ya masih banyak jumlahnya saudara-saudara kita yang belum memiliki akta kelahiran. Mungkin inilah yang perlu dari para pembaca yang budiman untuk menjadi relawan bagi saudara-saudara kita. Di coba yuk …. Kalau anda mengalami kesulitan tinggal hubungi Sakobere, atau sumber lain yang telah kami tunjukkan diatas.

PERSYARATAN UMUM

Untuk mengingatkan pembaca, apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan akta kelahiran ? Ya… inilah syaratnya :

  1. Mengisi blangko pelaporan kelahiran, (disediakan oleh kantor catatan sipil).
  2. Surat Pengantar dari Desa yang ditandatangani sampai di Kecamatan. (Bagi pemohon golongan Rutin tidak perlu menggunakan surat pengantar).
  3. Surat Kelahiran asli dari desa atau dari bidan atau dari rumah sakit.
  4. Foto Coppy ijazah bagi yang sudah memiliki ijazah.
  5. Foto Coppy surat nikah atau surat keterangan (asli) yang sederajat.
  6. Foto coppy KTP salah satu orang tua bagi pemohon yang belum berusia 17 tahun. Bagi pemohon yang sudah berusia 17 tahun menggunakan Foto Coppy KTP yang bersangkutan, tidak perlu Foto Coppy orang tua.
  7. Foto coppy kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.
  8. Bagi pemohon yang orang tuanya sudah meninggal melampirkan surat keterangan (asli) dari desa, atau foto coppy akta kematian dari catatan sipil. Bagi pemohon yang ditinggal salah satu atau keduanya tanpa diketahui alamatnya melampirkan surat keterangan (asli) dari desa tentang anak yang ditinggal orang tua dan tidak diketahui alamatnya.
  9. Bagi pemohon yang semula bukan Islam kemudian masuk Islam melampirkan foto coppy surat keterangan masuk Islam.
  10. Membayar Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) bagi pemohon yang sedikitnya berusia 18 tahun 00 bulan 00 hari.


Dokumen ini disusun urut dari nomor 1 s.d. 9, nah selamat mencoba ya …! Semoga berhasil. Jangan lupa bagi relawan yang mengajukan dalam jumlah banyak sebaiknya membuat rekapitukasi ketika mengajukan. Sehingga lebih mudah membagikan akta setelah jadi. Ini karena Petugas Catatan Sipil mengembalikan tidak berdasarkan nomor urut.


MASALAH ANDA KETIKA MENGAJUKAN AKTA KELAHIRAN

A. ADA BERAPA KELOMPOK JENIS DALAM PENGAJUAN AKTA KELAHIRAN ?

  1. Ada tiga jenis kelompok yaitu; kelompok Rutin, kelompok Terlambat Pelaporan, kelompok Dispensasi.
  2. Kelompok Rutin (bayi) adalah pemohon yang berusia 0 s.d. 60 hari, inilah yang paling mudah syaratnya. Bagi pemohon rutin hanya melampirkan dokumen sebagai berikut; mengisi format Pelaporan rutin (dari Catatan sipil atau foto coppy sendiri), surat kelahiran asli (dari desa/kelurahan, bidan, rumah sakit), foto coppy surat nikah orang tua, foto coppy KTP orang tua, menyertakan 2 orang saksi (usia saksi minimal 22 tahun), menanda tangani register di Catatan Sipil.
  3. Kelompok Terlambat kelahiran (disingkat “TP”) adalah pemohon yang tahun kelahirannya mulai 1986 sampai sekarang (berusia 61 hari).
  4. Kelompok Dispensasi (disingkat “DIS”) adalah pemohon yang tahun kelahirannya mulai 1985, 1984, 1983 dan seterusnya asal masih hidup.

B. BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN BAGI PEMOHON “TP” DAN “DIS” ?

  1. Cara pengajuannya sama antara pemohon “TP” dan “DIS” setiap satu pemohon melampirkan masing-masing mengajukan dokumen persyaratan dari nomor 1 s.d. 10 walau dalam satu orang tua/keluarga, tetap melampirkan masing-masing 1 dari nomor 1 s.d. 10.
  2. Berkas permohonan dibendel (sendiri-sendiri) berdasarkan kelompok; rutin, TP, DIS.
  3. Apabila dalam satu orang tua mengajukan 4 anak pemohon, anak yang pertama tahun kelahirannya 1985, anak yang kedua dan seterusnya lahir setelah tahun 1990, maka dalam menyusun dokumen; anak yang lahir tahun 1985 dipisah dan mengisi blangko DIS. Anak yang ke 2, 3, 4, dijadikan satu blangko (mengisi satu blangko TP saja) lampiran dokumen tetap masing-masing satu.

C. BAGAIMANA KALAU SURAT KELAHIRAN PEMOHON HILANG ATAU RUSAK ?


Mintalah duplikat Surat Kelahiran dari Desa.
Ingat surat kelahiran harus asli, artinya dokumen tanda tangan dan stempel dari desa asli bukan foto coppy
.


Kalau pemohon lahir di luar Kabupaten Kebumen yang menyulitkan pemohon, maka minta saja surat kelahiran di lokasi sekarang (desa di Wilayah Kabupaten kebumen) ditambah Surat Keterangan Persaksian Kelahiran yang ditanda tangan 2 orang saksi, Kepala Desa, Camat, dan bermaterai Rp. 3.000,00 (Tiga ribu rupiah).
Blangko disediakan terbatas di Kantor Catatan Sipil, atau di Desa/Kelurahan, atau Kantor Pos, juga ada loh di Sekretariat Sakobere.


D. BAGAIMANA KALAU SURAT NIKAH HILANG ATAU RUSAK ATAU TIDAK MENIKAH ATAU MENIKAH DILUAR KETENTUAN NEGARA ?

  1. Kalau surat nikah hilang dan orang tua menikahnya di tahun 1976, 1975, 1974 dan seterusnya, maka membuat Surat Persaksian Pernikahan yang ditanda tangani oleh 2 orang saksi, Kepala Desa/Kelurahan, Camat yang bermaterai Rp. 3.000, 00 (Tiga ribu rupiah).
  2. Kalau surat nikah hilang dan orang tua menikahnya di tahun 1977, 1978 dan seterusnya sampai sekarang, maka bagi yang beragama Islam minta Surat Nikah Duplikat di KUA tempat orang tua menikah, bagi yang tidak beraga Islam minta Surat Nikah Duplikat di Kantor Catatan Sipil di tempat orang tua menikah.
  3. Kalau orang tua tidak menikah atau menikah diluar ketentuan Negara maka ibu yang melahirkan menanda tangani Surat Pernyataan Luar Nikah yang diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan, Camat dengan materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).
  4. Blangko disediakan terbatas di Kantor Catatan Sipil, atau di Desa/Kelurahan, atau Kantor Pos, juga ada loh di Sekretariat Sakobere.

E. BAGAIMANA KALAU ADA SEORANG IBU “N” MEMILIKI ANAK “M” DENGAN SEORANG LELAKI “O”. SETELAH LAHIR BARU MENIKAH DENGAN “O”, APAKAH “M’ DAPAT MENGAJUKAN AKTA KELAHIRAN DENGAN AYAH “O”

  1. “M” Dapat diajukan mendapatkan akta kelahiran dengan status orang tua tidak menikah.
  2. Sehingga pemohon harus menanda tangani surat pernyataan diluar nikah.

F. BAGAIMANA KALAU ANTARA IJAZAH DAN DOKUMEN LAINNYA TIDAK SAMA ? ADA PERBEDAAN NAMA AYAH ATAU TANGAL LAHIR !

  1. Perlu diingat semua dokumen dalam pengajuan akta kelahiran antara dokumen yang satu dengan yang lainnya harus sama, contohnya nama ayah, itu, tanggal lahir, tempat lahir dan sebagainya.
  2. Apabila ada perbedaan nama atau yang lainya disalah satu dokumen (bagi pemohon yang belum memiliki ijazah) maka dokumen jangan dicorek, jangan di tip ex, biarkan saja apa adanya. Buatlah surat keterangan (ralat) contohnya beda nama ayah. Sebelum meralat, perlu dipertimbangkan dokumen yang paling mudah dan murah yang diberi surat (ralat) keterangan.
  3. Apabila pemohon telah memiliki ijazah maka mau tidak mau, suka tidak suka yang diutamakan adalah ijazah. Jadi semua dokumen yang tidak sama dengan ijazah maka dirubah sesuai dengan ijasah. Ingat man …. Yang merubah adalah institusi yang berhak merubah, jangan dirubah sendiri. Contoh beda nama anah berarti yang merubah berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah desa, demikian seterusnya.

G. BAGAIMANA KALAU ADA PEMOHON (ANAK) ORANG LAIN AKAN MENGAJUKAN AKTA KELAHIRAN, SEMENTARA ORANG TUA ASLI TIDAK MEMELIHARANYA ATAU BAHKAN TIDAK DIKETAHUI TEMPAT TINGGALNYA ?

  1. Kalau anak orang lain sudah memiliki surat kelahiran walaupun dari luar Kabupaten Kebemen maka kita masukkan kedalam kartu KK anda, lengkapi dengan Surat nikah orang tua asli, kalau tidak ada mintalah duplikat surat nikah di KUA orang tua anak menikah (bila menikahnya tahun 1977) kalau menikahnya sebelum tahun 1977 mintalah surat pernyataan persaksian nikah.
  2. Status anak orang lain yang tertulis di kartu KK anda boleh anak asuh, atau yang lainnya sesuai keadaan, tetapi tidak boleh menyebut dengan anak angkat. Karena ada ketentuan tersendiri tentang anak angkat.
  3. Lengkapi dokumen lain seperti yang tercantum dalam persyaratan umum.
  4. Orang dewasa yang menolong anak yang akan mengajukan akta kelahiran tidak harus dari saudara karena nasab, boleh orang lain yang tidak ada hubungan nasab.
  5. Jangan lupa ya…. Setelah akta kelahiran jadi, bunyi orang tua tetap orang tua asli anak. Bukan anak angkat, karena ada aturan tersendiri dalam pengangkatan anak.

Jangan lupa lagi, kalau masih bingung hubungi saja SAKOBERE siap membantu ! Terima kasih telah membaca situs ini.

4 Comments:

Anonymous said...

terimakasih pak.. informasinya sangat berharga.
andito.

Anonymous said...

saya thn kelahiran 1983
Ortu kandung meninggal dan tidak ada surat akte kelahiran sama sekali.
Sampai skrg saya tdk ada surat akte, KTP, dan mau bikin pasport pst sulit sekali.
Minta bantuannya, sebaiknya saya harus bagaimana ya?
Saya mau lengkapi surat2 saya.Tp gmn caranya?
Terima kasih banyak ya...

Hardiansyah said...

Saya mengambil anak dari kakak kandung istri saya sebagai anak angkat sejak dia berusia 6 bulan, karena ibu kandungnya telah meninggal dunia.
Bagaimana cara pembuatan dan penulisan dalam akta kelahirannya?
Mohon bantuan penjelasannya Pak .. terima kasih

akank said...

pak nama ijazah saya beda satu hruf dengan akta kelahiran........apakah bisa merubah akta kelahiran? dan bagaimana caranya?

terima kasih

 
©  free template by Blogspot tutorial