09 June 2010

Pencairan Dana Sertifikasi Tertunda

Kebumen - orasakobere.

Pencairan dana sertifikasi guru dipastikan tertunda. Kepala Bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Non Kependidikan Dinas Dikpora Kebumen, Muh. Rosyid, S.Pd.,M.M.Pd., menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Lebih jauh Rosyid menjelaskan bahwa jika sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 syarat pencairan hanya dengan telah diterbitkannya SK dari Dirjen PMPTK tentang penerima tunjangan profesi bagi Guru telah turun, dan dijadikan sebagai dasar syarat pencairan, tapi sekarang dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 / PMK.05 / 2010 untuk Pencairan harus dilengkapi dengan Bukti Fisik dari masing – masing Guru.

Sementara untuk format kelengkapan persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010, sesuai hasil kesepakatan bersama, akan di seragamkan, kemudian akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran. Surat Edaran akan dikirim ke Dinas Pendidikan 35 Kab./Kota, mulai hari Selasa, 8 Juni 2010. Rosyid juga menjelaskan saat ini KPPN sudah mencairkan SP2D kepada Bank Operasional (Bank Jateng + Bank BRI) masing-masing Kabupaten Kota, berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke Rekening pihak yang ditunjuk, namun dengan adanya diterimanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 secara mendadak dimana syarat pencairan harus menyertakan Bukti Fisik/ Data Dukung, maka KPPN memerintahkan kepada Bank Operasional untuk meng-cancel.

2 Comments:

Haryono said...

Bukti Fisik/Data Dukung meliputi apa saja om? Tolong diberikan contohnya... Trims Haryono, MAN Gombong

Haryono said...

Bukti Fisik/Data Dukung meliputi apa saja om? Tolong diberikan contohnya... Trims Haryono, MAN Gombong

 
©  free template by Blogspot tutorial