17 August 2010

Pemkab Mendata (lagi) Tenaga Honorer, Harapan Untuk GTT/PTT

Kebumen - orasakobere.

Pemkab Kebumen untuk ke sekian kalinya melakukan pendataan tenaga honorer. Pendataan tenaga honorer ini dimaksudkan untuk mendapatkan data yang akurat tenaga honorer baik yang memenuhi kriteria PP. No 48/2005 sebagaimana diubah PP. No. 43/2007, yang tercecer atau tertinggal pada waktu pendataan tahun 2005, maupun tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang penghasilannya Non APBN/APBD, sehingga pada saatnya dapat menjadi acuan pemerintah dalam penentuan alokasi formasi bagi tenaga honorer apabila memenuhi persyaratan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Ihwal pendataan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.204-8/49 Tanggal 9 Juli 2010 Perihal Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pendataan ini menimbulkan harapan baru bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS.
Dalam suratnya MenPAN menyatakan bahwa berdasarkan PP No. 48/2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 43/2007, pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada BKN dan Kementerian PAN dan RB serta kepada anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat PP No. 48/2005 jo PP 43/2007. (baik yang dibiayai melalui APBN/APBD maupun non APBN/APBD). Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut dan sambil menunggu PP Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honoorer, maka dilakukanlah pendataan.
Lampiran (silahkan unduh) :
1. Paparan BKN (Solo)
2. Point Rakor Pendataan Tenaga Honorer.
3. SE Menpan No. 05/2010.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial