Gombong - orasakobere.
Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) beserta dokumen pendukungnya (berupa kwitansi pembayaran dan bukti keuangan lainnya) merupakan dokumen publik dan bisa diakses oleh publik. Keputusan penting ini diputuskan dalam persidangan Majelis Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) senin (15/10/2010). Dalam putusannya, Majelis Komisioner KIP memutuskan bahwa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan dokumen pendukung berupa kwitansi pembayaran dan bukti keuangan lainnya adalah dokumen publik dan dapat diakses oleh publik dan ICW sebagai pemohon. Selain itu, Majelis Komisioner juga memeintah Kepala Dinas dan 5 Kepala SMPN tersebut untuk menyerahkan dokumen tersebut pada ICW (http://www.antikorupsi.org/).
Putusan Majelis Komisioner ini mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, permintaan salinan dokumen oleh ICW sebagai pemohon telah sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Badan Publik. Kedua pemberian SPJ pada termohon tidak melanggar juknis BOS dan BOP karena tidak digunakan untuk audit sekolah bersangkutan. Selain itu, belum ada undang-undang yang mengatur bahwa dokumen SPJ adalah dokumen rahasia. Ketiga, dokumen SPJ tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Selama ini, transparansi dimaknai sebagai penyerahan dokumen keuangan tersebut kepada lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, Inspektorat atau lainnya. Pejabat publik menyatakan telah transparan ketika telah menyerahkan dokumen keuangan kepada lembaga pemeriksa tersebut. Akses publik pada dokumen tersebut bukan bagian dari transparansi. Demikian disampaikan Febri Hendri dari ICW dalam releasenya.
Lebih jauh Febri menjelaskan bahwa putusan ini menjadi dasar untuk seluruh rakyat Indonesia bersama-sama mengawasi pengelolaan dana publik di badan publik, khususnya badan publik negara dan pemerintah.
Putusan Majelis Komisioner ini mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, permintaan salinan dokumen oleh ICW sebagai pemohon telah sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Badan Publik. Kedua pemberian SPJ pada termohon tidak melanggar juknis BOS dan BOP karena tidak digunakan untuk audit sekolah bersangkutan. Selain itu, belum ada undang-undang yang mengatur bahwa dokumen SPJ adalah dokumen rahasia. Ketiga, dokumen SPJ tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Selama ini, transparansi dimaknai sebagai penyerahan dokumen keuangan tersebut kepada lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, Inspektorat atau lainnya. Pejabat publik menyatakan telah transparan ketika telah menyerahkan dokumen keuangan kepada lembaga pemeriksa tersebut. Akses publik pada dokumen tersebut bukan bagian dari transparansi. Demikian disampaikan Febri Hendri dari ICW dalam releasenya.
Lebih jauh Febri menjelaskan bahwa putusan ini menjadi dasar untuk seluruh rakyat Indonesia bersama-sama mengawasi pengelolaan dana publik di badan publik, khususnya badan publik negara dan pemerintah.
0 Comments:
Post a Comment