09 June 2010

Restorative Justice Untuk Anak


Karanganyar - orasakobere.

Pemenjaraan diharapkan merupakan langkah terakhir bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini disampaikan oleh Heri, SH dari BPPKB Propinsi Jawa Tengah dalam workshop Implementasi Restorative Justice di Kabupaten Kebumen hari ini (09/06/2010). Workshop berlangsung di Hotel candisari Karanganyar Kebumen, dihadiri pelbagai stakeholder anak di Kebumen. "Dirembug baik-baiklah, kalau bisa jangan sampai dipenjara. Sebab kalau anak sudah pernah dipenjara akan menimbulkan stigma negatif yang dibawa sampai dewasa" ujar Heri.

Tampak hadir dalam workshop yang diselenggarakan BPPKB Kebumen, utusan dari Polres Kebumen, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemsyarakatan Kebumen, Disnakertransos, Dinas Dikpora, Kesbanglinmasos, PGRI, Dispenduk Capil, Guru BK, Kelurahan, KOMPAK, GOW, FPAK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara Kepala BPPKB Kebumen, Ir. Puji Rahayu, menyampaikan keprihatinannya berkait kondisi anak-anak di Kebumen. Puji Rahayu memberikan beberapa contoh kasus seperti masih adanya sekitar 2000 anak dengan akta dengan nama ibu (ayahnya tidak jelas), adanya Bapak yang tega memperkosa anak kandungnya, dan masalah-masalah lain, sementara anggaran BPPKB tahun 2010 hanya 144 juta.
Tampil sebagai pembicara dalam workshop BPPKB Propinsi, BPPKB Kebumen, Polres Kebumen, dan dari SETARA Semarang.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial