Kebumen - orasakobere.
Proses sertifikasi guru tahun 2011 dibuka. Demikian disampaikan Kabid Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan Dinas Dikpora Kebumen, Muh. Rosyid, M.Pd. M.M.Pd. Hal ini merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh LPMP Jawa Tengah, 3-5 Juli 2010 tentang konsolidasi data PTK, sasaran sertifikasi, tunjangan profesi, dan peningkatan kualifikasi.
Lebih jauh Muh. Rosyid meminta agar pihak sekolah segera mendaftarkan guru calon peserta sertifikasi yang bertugas di sekolah/unit masing-masing. Calon peserta sertifikasi adalah guru PNS atau Non PNS yang masih aktif mengajar di sekolah-sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional c.q. Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen, kecuali guru Agama. Syarat lain calon peserta sertifikasi adalah pada 2012 belum berusia 60 tahun, memiliki NUPTK atau telah mengajukan permohonan NUPTK, memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV, memiliki masa kerja minimal 5 tahun, dan sejumlah persyaratan lainnya.
Lampiran :
1. Syarat-syarat calon peserta sertifikasi 2011 (surat edaran).
2. Format pendataan calon peserta sertifikasi 2011.
Lampiran :
1. Syarat-syarat calon peserta sertifikasi 2011 (surat edaran).
2. Format pendataan calon peserta sertifikasi 2011.
0 Comments:
Post a Comment