08 August 2009

Team Teaching Tidak Laku Untuk Sertifikasi

Gombong - Sakobere.

Jam mengajar model Team Teaching tidak diperbolehkan lagi dimasukkan dalam perhitungan mengajar untuk syarat penerbitan surat keputusan Dirjen PMPTK. SK Dirjen PMPTK ini merupakan landasan untuk pencairan dana tunjangan profesi bagi guru yang lulus sertifikasi tahun 2008. Hal ini tertuang dalam surat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jateng No. 708/F/F30/LL/2009 tertanggal 3 Agustus 2009.

Banyak guru yang telah lulus sertifikasi tertunda pencairan dana tunjangan profesinya karena mereka mengajar menggunakan model team teaching. Team teaching adalah model pembelajaran dimana dua orang guru mengajar bersama dalam satu kelas dalam saat bersamaan secara sinergis (kolaboratif).
Berdasarkan surat Kepala LPMP Jawa Tengah, para guru yang tertunda penerbitan SK Dirjen PMPTKnya disebabkan karena :
  1. terdapat guru-guru yang belum memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu;
  2. terdapat guru-guru yang melakukan tugas mengajar dengan sistem team teaching untuk memenuhi kewajiban minimal 24 jam mengajar dan hal tersebut tidak dibenarkan;
  3. terdapat guru-guru yang memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam dengan mengajar mata pelajaran lain yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperolehnya dan hal ini tidak dibenarkan;
  4. Berkenaan dengan butir 1, 2, 3 di atas, sesuai ketentuan yang berlaku, LPMP tidak bisa memroses dan mengajukan penerbitan SK penetapan tunjangan profesi yang bersangkutan ke Dirjen PMPTK.
Selanjutnya LPMP berharap para guru untuk memenuhi kewajiban mengajar minimal sesuai ketentuan yang berlaku (minimal 24 jam tatap muka per minggu untuk guru, 6 jam tatap muka untuk kepala sekolah, dan 12 jam tatap muka untuk wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Laboratorium), disertai bukti surat keterangan kepala sekolah dan disahkan oleh DInas Pendidikan Kabupaten/kota untuk guru SMP, SMA, SMK dan Kepala UPTD untuk guru TK dan SD. Kelengkapan berkas dimaksud disampaikan ke LPMP Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti.

1 Comment:

Anonymous said...

Dasar hukum dalam pemenuhan beban kerja guru tersebut adalah Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan ( LPMP suruh Baca ...)

 
©  free template by Blogspot tutorial