18 August 2009

Dikpora Usulkan Redistribusi Guru

Kebumen - Sakobere.

Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 74 Tahun 2008 Tentang Guru BAB IV Pasal 52 ayat (2) antara lain menyebutkan Beban kerja Guru sebagaiman dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Juga adanya realita di lapangan adanya penumpukan guru mata pelajaran tertentu di sebuah sekolah, sehingga para guru sulit memenuhi tuntutan PP 74/2008, Dinas Dikpora mengusulkan redistribusi guru di sekolah-sekolah. Usul ini disampaikan kepada Bupati Kebumen melalui Setda Kebumen.

Hal ini diinformasikan Kasi Administrasi Tenaga Pendidik SLTP, SMU, SMK Bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan Dinas Dikpora Kebumen, Muh. Rosyid, S.Pd.,M.M.Pd.
Rosyid selanjutnya menginformasikan bahwa pengaturan kembali guru ini perlu agar terjadi pemerataan atau persebaran guru sesuai dengan kebutuhan di sekolah, sehingga tidak terjadi kelebihan guru mata pelajaran tertentu di suatu sekolah sementara di sekolah lain kekurangan. Hal ini harus dilakukan agar guru-guru dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan dapat dibayarkan tunjangan profesinya serta tidak terjadi keresahan.


0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial