01 April 2008

Dinas PdK Terlambat Usulkan Kenaikan Pangkat PNS Guru

Uyel-Uyelan, gak mau ngantri : Norak!

Kebumen - Lanthing (27/03/08)

Pada kamis, 27 Maret 2008, Bupati Kebumen Dra. Hj. Rustriningsih, M.Si secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten Kebumen. Penyerahan SK kenaikan pangkat kali ini merupakan periode 1 April 2008. Penyerahan SK yang dilakukan di aula sekda Kebumen dimulai terlambat lebih dari satu jam dari undangan jam 07.00 namun baru dimulai pukul 08.15.

Menurut laporan Kepala BKDD Supriyandono, SH dari usulan kenaikan pangkat sejumlah 1117 telah terealisasi sebesar 840 PNS atau 75,56 % dan masih tersisa sejumlah 272 PNS yang belum terselesaikan proses kenaikan pangkatnya atau 24,35%.

Selanjutnya Supriyandono menambahkan bahwa kebanyakan PNS yang belum selesai kenaikan pangkatnya adalah PNS guru, diakibatkan karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen terlambat menyampaikan berkas usulan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) (tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan).

Berbagai kalangan menyesalkan keterlambatan ini. "Ini menunjukkan kinerja Dinas PdK, khususnya bagian ketenagaan yang rendah - apalagi beberapa kasus lain menunjukkan gejala ini, misalnya keterlambatan pengurusan berkas sertifikasi beberapa waktu lalu. Bupati semestinya tidak melakukan pembiaran terhadap hal ini" ujar seorang guru SLTA yang ikut menerima kenaikan pangkat hari itu.

Sementara berkait Pemilihan Gubernur 22 Juni 2008 mendatang Kepala BKDD menyampaikan : ...di jawa tengah akan diselenggarakan pemilihan gubernur (dan wakil gubernur) yang diikuti lima pasang bakal calon dimana salah satunya adalah pasangan Bp. H. Bibit Waluyo dan Ibu Dra. Hj. Rustriningsih, M.Si. Sehubungan dengan hal tersebut, selaku PNS kita wajib mendukung suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah".

Pernyataan Kepala BKDD disambut celetukan seorang pejabat yang duduk di bangku undangan : "pernyataannya tidak jelas".


Tidak jelas pula apa yang dimaksud "pernyataannya tidak jelas" dari sebuah pernyataan yang sebenarnya sangat jelas.


(Aguspur)



1 Comment:

Anonymous said...

He...he...he, PNS kan tidak boleh berpolitik Pak Agus, jadi pernyataannya memang harus tidak jelas, supaya selamat....

 
©  free template by Blogspot tutorial