29 April 2008

Hasil Test Uji Coba UASBN Belum Muncul

Kebumen - Lanthing (29/04/08)


Hasil Test Uji Coba Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (TUC - UASBN) yang dilaksanakan dan dikoordinir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen hinga hari ini (29/04/08) belum turun. TUC UASBN mengujikan tiga mata pelajaran yang akan diujikan pada UASBN Mei mendatang yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. TUC UASBN tingkat kabupaten dengan biaya Rp. 7.000/peserta telah diselenggarakan pada 21 - 23 April 2008 lalu. Hal ini dipertanyakan oleh beberapa guru, kepala sekolah, maupun komite sekolah, mengingat hasil TUC UASBN akan dipergunakan oleh sekolah menentukan 'standar minimal kelulusan' pada UASBN mendatang.

"Hari ini sudah hampir seminggu setelah pelaksanaan UASBN, semestinya hasilnya sudah bisa kita terima" kata Pengawas Kecamatan Mirit, Salido.
Berbeda dengan tingkat SLTP dan SLTA yang 'standar minimal kelulusan' ditentukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), untuk ujian nasional tingkat SD/MI (UASBN), BSNP menyerahkan 'standar minimal kelulusan' kepada sekolah masing-masing.

"Untungnya kami di tingkat distrik Prembun, telah lebih dahulu melaksanakan TUC sejenis ( 3 - 5 Maret 2008), bekerjasama dengan 'Primagama'. Biayanya hanya Rp. 5.500, dengan rincian Rp. 4.000 masuk ke Primagama, dan yang Rp. 1.500 ditinggal di sekolah masing-masing. Biayanya lebih murah, selisih Rp. 3.000, dan tidak sampai seminggu hasilnya telah kami terima dan komplit sudah dengan rangking sekolah, rangking kecamatan, dan distrik" tambah Salido.

Informasi kategori A1 yang diperoleh kontributor Lanthing menyebutkan bahwa semula pihak Dinas P dan K Kabupaten hanya membuat master soal TUC UASBN, dan penggandaannya diserahkan kepada masing-masing UPT/Sekolah. Namun kemudian terjadi 'kesepahaman' antar UPT untuk 'menyerahkan kembali kewenangan penggandaan' kepada pihak kabupaten, yang untuk selanjutnya menyerahkan penggandaan kepada percetakan Grafika Gombong.

Sementara itu, berkait dengan standar minimal kelulusan UASBN, Kepala UPT Dinas P dan K kecamatan Mirit, Sururudin, menghimbau walaupun kewenangan penetapan standar minimal kelulusan ada pada pihak sekolah, namun dirinya menghimbau agar sekolah tidak menetapkannya terlalu rendah. "Ya ...minimal 3,5 lah" himbau Sururudin.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial