31 December 2007

Udud


Assalamu'alaikum Wr. Wb. Langsung saja ya Bu Rustri. Sebelum dilaksanakannya rekrutment kepala sekolah tahun 2006 ini, dengan kerendahan hati saya usulkan :
A. Mohon kiranya Surat Keputusan Bupati tentang Rekrutmen Kepala Sekolah (maaf nomor Skep-nya saya lupa) terlebih dahulu dilakukan revisi dengan memasukkan konsideran Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
B. Perlu Ibu ketahui dalam PP 19/2003 dalam pasal 22 dinyatakan : Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
C. Juga dalam PP 81 Tahun 1999, dalam pasal 24 dinyatakan : Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja harus mengupayakan terbentuknya kawasan bebas rokok.
D. Untuk hal di atas, menurut hemat saya syarat seorang kepala sekolah adalah tidak merokok. Karena bagaimana mungkin seorang kepala sekolah bisa menegakkan aturan di PP 19/2003, bila dirinya tidak dapat memberi contoh.
E. Bahkan menurut hemat saya Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan -Red) semestinya memasukkan syarat PP 19/2003 pasal 22 ini sebelum memilih seorang pejabat. Semoga usulan saya dapat dijadikan bahan pertimbangan Ibu Bupati dalam mengambil keputusan.Matur nuwun. Salam untuk Pak Sony. (Pak Sony tidak merokok to Bu? Beruntunglah Ibu, sebab kalau suami merokok maka Ibu akan menjadi perokok pasif/second hand smoke yang bahkan kata para ahli lebih berbahaya ketimbang perokoknya sendiri).
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
SakingBapake Ifa.(
Transkrip suara Omar Sara yang membacakan surat pendengar/pemirsa pada ‘Selamat Pagi Bupati”, 9 Pebruari 2006).

Pagi itu, yang hadir adalah Wakil Bupati Kebumen, KH. Nashirudin Al-Mansyur. Beliaupun menjawab :Sebuah saran masukan yang baik sekali, apalagi disitu menyebutkan dasar hukum aturan PP-nya, mudah-mudahan ini menjadi perhatian dari Bagian Hukum untuk bisa memasukkan dalam konsideran sepanjang itu memang aspek hukum nya bisa masuk dalam konsideran itu.

---0---

Bapake Ifa yang terhormat, saya terhenyak mendengar usul Anda. Saya pastikan banyak orang akan tersinggung dengan usul Anda. Tapi saya sebagai pribadi sangat setuju usul Anda. Saya adalah orang yang dikarunia Tuhan alergi terhadap asap rokok. Kalau tercium asap rokok, rasanya pusing dan mual seperti orang mabuk kendaraan. Saya sangat menderita (dan jengkel) kalau tercium asap rokok. Kalau pas di kantor atau ruangan yang banyak orang merokok masih mending, karena saya bisa keluar ruangan untuk mengirup udara segar - tapi kalau di kendaraan umum? Apakah saya mesti turun di tengah jalan untuk sekedar mengirup udara segar?Tapi perasaan jengkel itu saya tekan dalam-dalam, karena saya seorang pengecut : tidak berani menegur penumpang lain yang merokok - apalagi menegur teman guru yang merokok di kantor. Jadi saya seolah menemukan sedulur setiap kali ada orang yang mengusulkan seperti usul Anda. Di sekolah saya yang dulu (sebelum di SMA Negeri Gombong), saya pernah mencoba berjuang agar kantor guru bebas dari asap rokok. Berbagai cara saya lakukan, mulai dari komunikasi personal hingga usul di forum rapat guru. Hasilnya nihil. Teman-teman guru perokok itu seolah membuta tuli. Setelah itu saya tidak berani lagi memperjuangkan kantor guru bebas rokok. Bahkan ketika saya menjadi ‘kepala suku’ di sebuah lembaga dan mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam PP 19/2003 dan PP 81/1999, saya tetap menjadi pengecut : tidak berani mengupayakan kawasan bebas rokok di ‘kantor’ dimana saya sebagai ketuanya. Saya takut menyinggung perasaan teman-teman.Saya sebenarnya hanya ingin mereka (para perokok itu) tidak membagi asap rokok itu pada saya. Silahkan asap rokok itu dinikmati sendiri. Andaikan merokok itu seperti makan permen, yang apapun rasanya, mereka telan sendiri, bagi saya silahkan saja.
Bapake Ifa yang terhormat. Pernah saya tanya kepada teman yang merokok, apakah tidak ingin berhenti merokok. Ada beragam jawaban. Ada yang mengatakan lebih baik tidak makan ketimbang tidak merokok. Perokok yang lain bilang katanya agar para buruh rokok bisa tetap bekerja. Ada lagi perokok yang bilang : Lha kae deneng Kakine Inyong udude menyan lintingan, umure bisa sangang puluh tahun, lha tanggaku sing ora udud isih enom wis mati. Sekarang saya tidak pernah lagi tanya-tanya ihwal rokok.Tapi saya tetap bertanya-tanya dalam hati : bagaimana mereka, para perokok itu, bisa menganjurkan stop narkoba, lha wong mengatasi ndatuknya rokok saja tidak mampu. Bagaimana bisa para guru perokok itu bisa menasehati muridnya agar tidak merokok, lha wong dirinya udud nglepus tak peduli di sekolah, bahkan sebagian ada yang nekad tetap udud ketika mengajar di kelas!
Bapake Ifa yang terhormat, Alhamdulillah Sejak 1 Muharam 1425 H lalu, kantor guru dimana saya bekerja tidak ada lagi orang merokok. Tapi bukan karena saya perjuangkan, tapi karena dipasangi pendingin udara (AC)!.
(@Guspur)

1 Comment:

Anonymous said...

udude neng dapur pak guspur....

 
©  free template by Blogspot tutorial