10 February 2009

Guru Peserta Alumni PLPG Dibuat Bingung


Kebumen - Lanthing.

Para Guru alumni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2008 yang telah lulus dibikin bingung. Pasalnya informasi yang disampaikan 'paguyuban Luser SMA' berubah-ubah.
Tentang syarat rekening Bank misalnya, semula Paguyuban Luser SMA 2008 melalui salah satu koordinatornya Drs. Rahmat Priyono, MM,(koordinator Luser SMA wilayah kulon kali), menginformasikan bahwa rekening bank yang digunakan adalah rekening Bank Jateng. Ketika hampir semua guru alumni PLPG telah membuka rekening Bank Jateng, muncul informasi bahwa rekening Bank yang digunakan adalah Britama BRI. Maka para gurupun mengikuti petunjuk dan membuka rekening Britama BRI. Hanya lewat seminggu kemudian, muncul informasi (lagi) bahwa rekening Bank yang digunakan adalah rekening Bank Jateng.
"
Bingung aku, untung bae rekening Bank Jateng-ku urung tek tutup" ujar Drs. Bopi Subardiman, salah satu alumni PLPG 2008 dari SMAN 1 Gombong.

Berdasarkan surat edaran dari LPMP Jateng No : 018/F/F30/LL/2009 dinyatakan bahwa syarat untuk pencairan dana sertifikasi sbb :

  1. Bagi guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2008 agar segera melengkapi berkas yang diperlukan, yakni :
  • Mengisi dan melampirkan biodata terlampir dengan selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya
  • Fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh LPTK yang bersangkutan
  • Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir
  • Fotokopi SK kenaikan gaji berkala
  • Fotokopi SK tugas mengajar 24 jam/minggu, untuk guru TK/SD dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan, untuk guru SMP, SMA, SMK dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk guru SLB dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  • Fotokopi nomor rekening bank BRI online yang masih aktif
  • Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah swasta, SK Guru bukan PNS bagu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemda/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertugas di sekolah negeri.
  • SK Inpassing bagi guru bukan PNS yang telah keluar SK Inpassingnya.

Komponen tersebut di atas sekaligus merupakan urutan penyusunan dokumen/berkas calon penerima SK.

2.DInas Pendidikan kabupaten/kota menghimpun dan mengecek kelengkapan berkas sebagaimana butir 1 kemudian dikirim ke LPMP Jawa Tengah. Khusus bagi guru PLB berkas tersebut dihimpun dan dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

3.Beberapa hal yang harus dilakukan agar proses pengolahan data berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan adalah :
  • LPMP Jawa Tengah hanya menerima pengajuan berkas dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi dan tidak melayani guru secara perorangan.
  • Data calon penerima SK per jenjang sekolah disusun berdasarkan urutan sebagaimana disebutkan pada butir 1
  • Setiap 50 (lima puluh) berkas individu calon penerima SK disatukan menjadi satu berkas dan untuk berkas per individu tidak perlu dimasukkan dalam stofmap tersendiri serta cukup diberi klip
  • Seluruh dokumen/berkas mohon tidak distaples, cukup diberi klip sehingga tidak mengganggu proses scanning dokumen
  • Nama yang tertera di SK dan rekening bank harus sama untuk menghindari munculnya permasalahan dalam pencairan tunjangan
  • Dokumen yang dikirim ke LPMP Jawa Tengah harus dipastikan sudah lengkap sesuai syarat yang tercantum di atas. LPMP Jawa Tengah dengan terpaksa akan mengembalikan berkas yang tidak lengkap karena tidak dapat diproses dalam SIM Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SIM SKTP).

Berkas-berkas sebagaimana tersebut di atas kiranya dapat diterima di LPMP Jawa Tengah paling lambat tanggal 15 Februari 2009.



Silahkan baca surat dari LPMP selengkapnya disini!

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial