Kebumen - Lanthing.
Minat masyarakat untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen menurun. Tercatat pada tahun 2008 ini masyarakat yang mengambil formulir calon anggota KPU Kabupaten Kebumen sejumlah 63 orang dan hingga batas akhir penyerahan berkas pada tanggal 13 Agustus 2008 pukul 14.00 hanya 48 orang calon anggota KPU Kabupaten yang mengembalikan berkas. Sementara pada periode sebelumnya tercatat masyarakat yang mengambil formulir hingga 119 orang. Demikian dikatakan Suparlan dari Sekretariat KPU Kabupaten Kebumen yang bertugas membantu Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kebumen.
“Mungkin persyaratannya terlalu berat” duga Suparlan. Seperti diketahui berdasarkan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2007, syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota berusia minimal 30 tahun pada saat penyerahan berkas, tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan, serta berbagai persyaratan lain.
Menurut rencana sehari setelah batas akhir waktu penyerahan berkas calon anggota KPU Kabupaten (13/08/08), Tim Seleksi KPU Kabupaten Kebumen akan segera melakukan penelitian syarat administrative para calon, dan tahapan seleksi berikutnya sesuai jadwal dari KPU Propinsi Jawa Tengah.
Tim Seleksi terdiri atas 2 orang diajukan DPRD Kabupaten Kebumen, yakni Muh. Rosyid, S.Pd, MMPd, dan dr. H. Hantoro, 2 orang diajukan KPU Jawa Tengah, yakni M. Slamet Yahya, M.Ag, dan dr. H. Fatah Widodo, Sp.M, M.Kes, dan 1 orang diajukan Bupati Kebumen, yakni Drs. Agus Purwanto.
Rapat koordinasi pertama tim seleksi pada 13 Agustus 2008 di kantor KPU Kabupaten Kebumen yang dihadiri 4 orang anggota tim seleksi (1 orang, dr. H. Hantoro, berhalangan hadir karena tengah berada di Jambi) menyepakati memilih Drs. Agus Purwanto sebagai Ketua dan M. Slamet Yahya, M.Ag, sebagai sekretaris.
“Mungkin persyaratannya terlalu berat” duga Suparlan. Seperti diketahui berdasarkan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2007, syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota berusia minimal 30 tahun pada saat penyerahan berkas, tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan, serta berbagai persyaratan lain.
Menurut rencana sehari setelah batas akhir waktu penyerahan berkas calon anggota KPU Kabupaten (13/08/08), Tim Seleksi KPU Kabupaten Kebumen akan segera melakukan penelitian syarat administrative para calon, dan tahapan seleksi berikutnya sesuai jadwal dari KPU Propinsi Jawa Tengah.
Tim Seleksi terdiri atas 2 orang diajukan DPRD Kabupaten Kebumen, yakni Muh. Rosyid, S.Pd, MMPd, dan dr. H. Hantoro, 2 orang diajukan KPU Jawa Tengah, yakni M. Slamet Yahya, M.Ag, dan dr. H. Fatah Widodo, Sp.M, M.Kes, dan 1 orang diajukan Bupati Kebumen, yakni Drs. Agus Purwanto.
Rapat koordinasi pertama tim seleksi pada 13 Agustus 2008 di kantor KPU Kabupaten Kebumen yang dihadiri 4 orang anggota tim seleksi (1 orang, dr. H. Hantoro, berhalangan hadir karena tengah berada di Jambi) menyepakati memilih Drs. Agus Purwanto sebagai Ketua dan M. Slamet Yahya, M.Ag, sebagai sekretaris.
1 Comment:
Panjenengan Sitiadine pundi pak, kula nggih tiang sitiadi, wetan kecamatan.
Post a Comment