17 August 2008

BINGKISAN LEBARAN DILARANG DALAM APBS


Gombong – Lanthing

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan APBS membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Dalam peraturan Bupati tersebut APBS adalah sebuah penganggaran yang berbasis kinerja dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perencanaan sekolah. Dengan demikian penyusunan APBS dituntut mendasarkan pada perencanaan sekolah (RIP Sekolah) dan berorientasi pada peningkatan kinerja pelayanan dan mutu sekolah, dan bukan pada pemenuhan keinginan-keinginan yang tidak terukur.
Disamping itu APBS harus mengacu pada standar harga index yang berlaku. Kedua hal ini penting untuk membangun efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.
Harapan diatas terungkap dalam Semiloka Penyusunan Standard Harga Satuan Belanja Sekolah (16/08/08).

Nara sumber dari Bagian Keuangan Pemkab Kebumen mengingatkan agar pos-pos anggaran yang tidak cocok, agar bisa dikoneversikan pada pos-pos sebagaimana diatur dalam Perbup 22/2008.
Kesra guru, pemerataan, tunjangan hari raya untuk guru karyawan, seragam guru, dan sejenisnya tidak boleh lagi dianggarkan dalam APBS” tegas Pangat.
Semiloka yang dilaksanakan di Beteng Van der Wijck Gombong hasil kerja bareng Plan PU Kebumen, Bina Insani, Majlis Sakobere dan beberapa stakeholder ini diadakan untuk menjawab kebingungan sekolah menjelang penyusunan APBS 2008/2009.

Narasumber lain dari Bagian Perencanaan Dinas P dan K Kebumen, Drs. KHumroni, menyatakan bahwa khusus untuk SD masalah perbup 22/2008 nyaris tidak ada masalah mengingat lebih 90% SD hanya mengandalkan dana BOS yang peruntukannya telah diatur secara ketat dalam juklak/juknis BOS.

Sementara itu Drs. Teguh Supriyadi, narasumber dari Pengawas Dikmen mengatakan “Sederhanya anggaran berbasis kinerja itu ibarat sing obah ya mamah (yang bekerja yang makan – Red)”.
Menurut Teguh, munculnya Peraturan Bupati No.22 tahun 2008, berdampak luas pada perubahan cara penganggaran di sekolah, yang tadinya menganut Pedoman kepmendiknas No. 0293/U/1993 tentang APBS, diubah menjadi Anggaran berbasis Kinerja. Kebingungan dan kekhawatiran itu karena adanya perubahan pola anggaran menjadi berbasis kinerja, sehingga berdampak hilangnya pemerataan atau kesra. Disisi lain sampai dengan hari ini belum ada pedoman yang digunakan untuk penyusunan APBS, baik dari Keuangan Pemkab maupun dari Dinas P dan K Kebumen.
Untuk itu diperlukan kajian bersama , agar terdapat kesamaan persepsi, penafsiran dan pola pikir, sehingga nantinya di lapangan tidak membuat bingung sekolah. Hasil Kajian tersebut dapat dijadikan bahan masukan untuk Dinas P dan K Kebumen, untuk menerbitkan SK tentang Pedoman dalam penyusunan APBS.

Lebih lanjut Teguh memberikan saran untuk sekolah :
Pertama, Lakukan penghitungan ulang beban kerja guru dan tata usaha. Untuk guru = 24 Jam/minggu. Untuk TU beban kerja =37,5 jam/minggu (@ 60 menit). Kedua, Untuk kewajiban pelaksanaan beban kerja, merupakan kompensasi dari gaji/honor rutin yg telah diterimanya setiap bulan. Ketiga, Jika ada guru/Karyawan yg belum memenuhi beban kerja minimal, maka sekolah wajib mencarikan kegiatan lain, sehingga beban kerja minimal terpenuhi. Keempat, Rencanakan berbagai jenis kegiatan yang berorientasi pada peningkatan mutu sekolah / peningkatan pelayanan kepada siswa. Lakukan pembagian tugas dan dan tanggung jawab yg jelas. Rumuskan kompensasi finansial sebagai bentuk “tambahan kesejahteraan” kepada guru/karyawan.
Untuk itu sekolah harus membiasakan bahwa segala bentuk kesra yg diterimanya harus berbasis kerja, artinya tidak ada pembagian kesra tanpa adanya realisasi kerja.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial