Kebumen - Lanthing.
Penilaian kinerja kepala sekolah yang berlangsung selama ini dipertanyakan beberapa pihak, pasalnya tidak ada seorangpun dari ribuan kepala sekolah yang dinilai diberhentikan pada masa jabatan pertama (empat tahun pertama).
"Ada dua kemungkinan, pertama karena semua kepala sekolah itu berkinerja baik, atau kemungkinan kedua, penilaian kinerja itu sekedar nggo pantes-pantes saja, toh faktanya semua bablas ke periode kedua, dan tidak ada satupun yang diperpanjang hingga periode ke tiga karena prestasinya sangat baik" ujar Ketua Majlis Sakobere Agus Purwanto.
Sementara itu Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Buayan, Tukijan, mengkritisi pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah tahun ini yang hanya beranggotakan dua orang pejabat fungsional, dan tidak melibatkan pejabat struktural.
"Hal ini jelas mengingkari Perbup No. 35 Tahun 2006, karena Perbup ini mengamanatkan minimal 2 orang pejabat fungsional dan seorang pejabat struktural" Ujar Tukijan.
Kritik lain datang dari Kepala SD Ngasinan, Agus, yang kebingungan mendapat undangan dari Kepala UPT Dikpora Kecamatan untuk acara sosialisasi penilaian kinerja kepala sekolah namun biayanya ditanggung oleh masing-masing sekolah.
"Anggaran itu kan mestinya tidak ditanggung sekolah" ungkap Agus.
Penilaian kinerja kepala sekolah yang berlangsung selama ini dipertanyakan beberapa pihak, pasalnya tidak ada seorangpun dari ribuan kepala sekolah yang dinilai diberhentikan pada masa jabatan pertama (empat tahun pertama).
"Ada dua kemungkinan, pertama karena semua kepala sekolah itu berkinerja baik, atau kemungkinan kedua, penilaian kinerja itu sekedar nggo pantes-pantes saja, toh faktanya semua bablas ke periode kedua, dan tidak ada satupun yang diperpanjang hingga periode ke tiga karena prestasinya sangat baik" ujar Ketua Majlis Sakobere Agus Purwanto.
Sementara itu Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Buayan, Tukijan, mengkritisi pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah tahun ini yang hanya beranggotakan dua orang pejabat fungsional, dan tidak melibatkan pejabat struktural.
"Hal ini jelas mengingkari Perbup No. 35 Tahun 2006, karena Perbup ini mengamanatkan minimal 2 orang pejabat fungsional dan seorang pejabat struktural" Ujar Tukijan.
Kritik lain datang dari Kepala SD Ngasinan, Agus, yang kebingungan mendapat undangan dari Kepala UPT Dikpora Kecamatan untuk acara sosialisasi penilaian kinerja kepala sekolah namun biayanya ditanggung oleh masing-masing sekolah.
"Anggaran itu kan mestinya tidak ditanggung sekolah" ungkap Agus.