Kebumen - lanthing.
Guru Tidak Tetap (GTT) atau Guru Wiyata Bhakti (GWB) Taman Kanak-Kanak yang tergabung dalam Paguyuban Guru Honorer Taman Kanak-Kanak (PGHTK) Kabupaten Kebumen senin besok (27 Oktober 2008) akan beraudiensi dengan Bupati Kebumen, K.H.M. Nashirudin Al Mansur. Menurut informasi Ketua PGHTK Kebumen Sriyanti, A.Ma, perwakilan para guru honorer TK ini rencanannya akan diterima Bupati Kebumen di Gedung F pada jam 10.00 besok. Para guru honorer TK ini bermaksud akan menyanyakan perihal proses pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang terkatung-katung.
Para guru honorer TK ini mempertanyakan ihwal dikembalikannya berkas pengajuan PNS mereka yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh BKN Regional I Jogjakarta, dengan alasan SK honorer mereka yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah.
"Kami ini sudah kelelahan dipingpong sana-sini, katanya BKN (Badan Kepegawaian Nasional - Red) tergantung daerah, asal daerah Oke BKN oke" Ujar ketua GTT TK.
Sebuah sumber di BKDD Kebumen membenarkan bahwa para GTT TK ini tidak bisa diangkat karena SK honorer mereka yang membuat adalah Kepala Desa/Lurah sementara berdasarkan PP yang berlaku mereka yang bisa diangkat sebagai PNS adalah GTT yang SK nya berasal dari pejabat eselon II.
Berkenaan dengan hal ini, Ketua GTT TK mempertanyakan "Mengapa GTT SD yang SKnya dibuat oleh Kepala UPT yang bukan eselon II bisa diangkat PNS, sedangkan kami tidak".
Lebih jauh Ketua GTT TK menyatakan bahwa senin besok sekitar 500 GTT TK akan mendatang Bupati untuk audiensi.
(Audiensi apa demo Bu? - Red)
Guru Tidak Tetap (GTT) atau Guru Wiyata Bhakti (GWB) Taman Kanak-Kanak yang tergabung dalam Paguyuban Guru Honorer Taman Kanak-Kanak (PGHTK) Kabupaten Kebumen senin besok (27 Oktober 2008) akan beraudiensi dengan Bupati Kebumen, K.H.M. Nashirudin Al Mansur. Menurut informasi Ketua PGHTK Kebumen Sriyanti, A.Ma, perwakilan para guru honorer TK ini rencanannya akan diterima Bupati Kebumen di Gedung F pada jam 10.00 besok. Para guru honorer TK ini bermaksud akan menyanyakan perihal proses pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang terkatung-katung.
Para guru honorer TK ini mempertanyakan ihwal dikembalikannya berkas pengajuan PNS mereka yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh BKN Regional I Jogjakarta, dengan alasan SK honorer mereka yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah.
"Kami ini sudah kelelahan dipingpong sana-sini, katanya BKN (Badan Kepegawaian Nasional - Red) tergantung daerah, asal daerah Oke BKN oke" Ujar ketua GTT TK.
Sebuah sumber di BKDD Kebumen membenarkan bahwa para GTT TK ini tidak bisa diangkat karena SK honorer mereka yang membuat adalah Kepala Desa/Lurah sementara berdasarkan PP yang berlaku mereka yang bisa diangkat sebagai PNS adalah GTT yang SK nya berasal dari pejabat eselon II.
Berkenaan dengan hal ini, Ketua GTT TK mempertanyakan "Mengapa GTT SD yang SKnya dibuat oleh Kepala UPT yang bukan eselon II bisa diangkat PNS, sedangkan kami tidak".
Lebih jauh Ketua GTT TK menyatakan bahwa senin besok sekitar 500 GTT TK akan mendatang Bupati untuk audiensi.
(Audiensi apa demo Bu? - Red)