11 September 2008

Bupati : Sudah Saya Koordinasikan dengan Sekda

Kebumen - Lanthing

Fenomena pungutan atau setoran uang ke 'paguyuban' Luser (lulus sertifikasi) memunculkan pro-kontra di masyarakat. Sebagaimana beberapa kali diberitakan akibat tidak turun-turunnya dana sertifikasi bagi para guru yang telah lulus sertifikasi, bagian Tenaga Kependidikan (Tendik) berinisiatif memanggil beberapa guru untuk ikut membantu mengurus, baik untuk masalah pengadministrasiannya maupun pendanaan pengurusannya. Maka dibentuklah sebuah 'paguyuban' Luser untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK. Kemudian paguyuban atas 'kesepakatan bersama' iuran dana dengan jumlah bervariatif minimal Rp. 100.000, untuk keperluan pengurusan dan pencairan dana setifikasi.

Seorang guru yang tak bersedia disebut namanya mengatakan bahwa pungutan itu tidak apa-apa. "Toh itu untuk urusan nasib sendiri" kilahnya. Sementara seorang guru lain berpendapat bahwa semestinya yang berkewajiban mengurus adalah Dinas P dan K atau yang terkait. "Itu mestinya kewajiban Dinas P dan K, toh di kabupaten lain juga tidak ada paguyuban-paguyubanan lebih tertib dan hasilnya juga cair, sama seperti Kebumen".

Anggota DPRD yang juga angota Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen, Drs. Lulus Tri Paryadi ketika diminta komentarnya tentang hal ini menjelaskan : Menyikapi adanya penarikan pengurusan sertfikasi akan kami koordinasikan dulu dengan pimpinan, sementara sikapnya menyatakan itu pungli, dan meminta pimpinan dinas memberikan teguran dan pembinaan.

Sementara itu Bupati Kebumen, KH. Nashirudin Al Mansur, ketika dikonfirmasi ulang melalui layanan pesan singkat (07/09/08) menjawab bahwa hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah.



 
©  free template by Blogspot tutorial