17 November 2009

Sekolah Kesulitan Terapkan Perbup 64/2009

Kebumen - Sakobere.

Sekolah-sekolah mengalami kesulitan dalam menerapkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2009 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2009.
Salah satu kesulitan yang timbul adalah tidak rincinya pengaturan honorararium penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dalam Perbup 64/2009 hanya muncul unsur Ketua, Sekretaris, Koordinator, dan Anggota.
"Sementara faktanya di sekolah juga ada bendahara, wali kelas, guru piket, kepala urusan, pembina OSIS, pembina Pramuka, dan sebagainya. Akhirnya yang tidak tercantum kami masukkan sebagai anggota" ujar Kepala SMPN 3 Kebumen, Drs. Robbani, M.Pd.

Kesulitan lain adalah tidak dibenarkannya perangkapan, misalnya wali kelas yang merangkap guru piket. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pengawas Pemerintahan Inspektorat Kabupaten, Sugeng Pujarwanto, yang dihubungi kontributor SAKOBERE di kantornya (17/11/09).
"Untuk wali kelas, pustakawan, dan kepala laboratorium, dapat dikategorikan sebagai koordinator" ujar Sugeng.
"Andaikan ada guru yang merangkap, wali kelas dan guru piket misalnya, honornya hanya dihitung satu saja, dan maksimal untuk anggota Rp. 50 ribu/bulan. Kami sudah berkonsultasi ke Inspektorat Kabupaten" imbuh Robbani.
Lebih jauh Robbani menjelaskan bahwa bila semua tugas seperti kepala urusan, wali kelas, pembina-pembina, hingga guru piket dibagi satu orang satu posisi, maka jumlah guru tidak akan mencukupi, dan harus ada yang dobel posisi.
"Masih mending kami di RSBI, anggota mendapat Rp. 50 ribu/bulan, kalau di sekolah standar Rp. 50 ribu itu untuk tiga bulan" timpal Wahyudi, Urusan Kurikulum SMPN 3 Kebumen.

Berdasarkan pencermatan Perbup 64/2009 diatur untuk honor penyelenggara pendidikan di SMP sbb : Untuk SMP RSBI Ketua (maksimal) Rp. 450 ribu/bulan, Sekretaris Rp. 300 ribu/bulan, koordinator Rp. 225 ribu.bulan, dan anggota Rp. 50 ribu/bulan. Untuk Sekolah Standar Nasional (SSN), Ketua Rp. 225 ribu/triwulan, sekretaris Rp. 150 ribu/triwulan, koordinator Rp. 125 ribu/triwulan, dan anggota Rp. 50 ribu/triwulan. Untuk Sekolah Standar (SS), ketua Rp. 175 ribu/triwulan, sekretaris Rp. 125 ribu/triwulan, koordinator Rp. 100 ribu/triwulan, dan anggota Rp. 50 ribu/triwulan.
Untuk tingkat SLTA, kategori RSBI, ketua Rp. 650 ribu/bulan, sekretaris Rp. 400 ribu/bulan, koordinator Rp. 300 ribu/bulan, anggota Rp. 50 ribu/bulan. Untuk SLTA kategori SSN, ketua Rp. 400 ribu/triwulan, sekretaris Rp. 300 ribu/triwulan, koordinator Rp. 200 ribu/triwulan, dan anggota Rp. 50 ribu/triwulan. Untuk SLTA kategori SS, ketua Rp. 150 ribu/triwulan, sekretaris Rp. 100 ribu/triwulan. koordinator Rp. 75 ribu/triwulan, dan anggota Rp. 50 ribu/triwulan.
Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar, hanya ada ketua Rp. 50 ribu/triwulan, dan anggota Rp. 30 ribu/triwulan.

Sementara ketua SAKOBERE, Agus Purwanto, berpendapat bahwa perbup 64/2009 substansinya bertabrakan dengan perbup 22/2008 tentang APBS.
"Perbup 22/2008 tentang APBS rohnya berbasis kinerja, sementara perbup 64/2009 mengacu pada jabatan dengan honorarium dihitung bulanan atau triwulanan" ungkap Agus.

Lampiran :

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial