09 November 2009

Misbah : Semestinya Guru Tidak Terima Honor Untuk Membuat Soal dan Koreksi

Gombong - Sakobere.

Semestinya guru tidak menerima honor untuk pekerjaan membuat soal dan koreksi pekerjaan murid. Hal ini dikemukakan Sekretaris Komite SMA Negeri 1 Gombong, Ir. Misbah Sukmadi, menyikapi RAPBS SMA Negeri Gombong yang akan diplenokan besok (11-13 Nopember 2009). "Apa pekerjaan guru? Bukankah membuat soal dan koreksi termasuk tugas pokok guru? Dan guru PNS sudah dibayar negara untuk tugas pokoknya " ujar Misbah.
Menurut Misbah, penempatan pos anggaran untuk honor membuat soal dan koreksi dalam APBS adalah keliru.
"Bila pos honor membuat soal dan koreksi ditiadakan dari APBS, akan terjadi penghematan yang luar biasa" tambah Misbah.

Misbah yang juga aktivis LSM Lembah Lukulo, menegaskan agar sekolah menyusun RAPBS secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perbup 22 dan aturan lain yang terkait.
Terpisah, seorang guru SMA Negeri 1 Gombong, Agus Purwanto, menyatakan sependapat dengan Misbah Sukmadi.
"Ya, saya setuju, itu memang tugas pokok guru dan telah dibayar negara, guru juga harus mengajar 24 jam/minggu" ujar Agus.
"Yang penting konsisten, tidak hanya untuk guru, hal serupa juga harus berlaku untuk komponen sekolah lain. Misalnya kepala sekolah tidak boleh lagi menerima honor karena kepala sekolah hanya mengajar 6 jam, juga untuk wakil kepala sekolah tidak boleh lagi menerima honor karena hanya mengajar 12 jam/minggu" tambah Agus.
Berdasarkan pedoman beban kerja guru, diatur untuk guru biasa memiliki beban kerja (mengajar) minimal 24 jam/minggu, untuk guru yang disampiri tugas sebagai kepala sekolah mempunyai beban kerja 6 jam/minggu (yang 18 jam untuk beban kerja kepala sekolah), dan guru yang ditugasi sebagai wakil kepala sekolah memiliki beban kerja sebesar 12 jam/minggu (yang 12 jam untuk beban kerja wakil kepala sekolah).

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial