10 November 2009

Mundzir Hasan : Itu Dobel Anggaran

Gombong - Sakobere.

Menanggapi pendapat Ir. Misbah Sukmadi, sekretaris komite SMA Negeri 1 Gombong berkait pos anggaran pembuatan soal dan koreksi untuk guru, seorang anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen, Mundzir Hasan, S.Pd., menyatakan sependapat dan mendukung agar pos dana itu dipangkas dari RAPBS.
"Jelas itu dobel anggaran yang tidak bisa dibenarkan" tegas Mundzir.
Lebih jauh Mundzir saat mengikuti diskusi tentang MOS di SMKN 1 Gombong (10/11/09), menyatakan bahwa kepala sekolah dan wakil kepala sekolah semestinya juga tidak lagi diberi honor dari pos komite sekolah.
"Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah adalah guru yang telah dibayar oleh negara untuk melaksanakan tugas pokoknya, penanggaran honor kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dari pos komite sekolah jelas dobel anggaran dan jelas salah" tambah Mundzir.

Mundzir prihatin terhadap praktek dobel anggaran ini, dan berharap sekolah untuk patuh terhadap aturan yang ada, sehingga beban masyarakat dapat dikurangi.
Namun faktanya, kebanyakan sekolah masih memberi honor untuk kepala sekolah dan atau wakil kepala sekolah.
Di SMA Negeri 1 Gombong misalnya, dalam laporan APBS 2008/2009 masih tercantum honor untuk kepala sekolah sebesar Rp. 750 ribu/bulan dan untuk wakil kepala sekolah sebesar Rp 200 ribu/bulan. Pun dalam dokumen RAPBS 2009/2010 tercantum honor kepala sekolah sebesar 800 ribu/bulan dan wakil kepala sekolah Rp. 225 ribu/bulan.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial