17 November 2009

Luser Pungut Lagi Rp. 150 ribu

Kebumen - Sakobere.

Kelompok Luser kembali melakukan pungutan terhadap guru calon penerima tunjangan sertifikasi. Pungutan sebesar Rp. 150 ribu/orang ini dilakukan kelompok Luser SMP/SMA bersamaan dengan penandatanganan SPJ di SMP Negeri 5 Kebumen (16/11/09).
Kelompok Luser (Lulus Sertifikasi) adalah sekelompok guru yang mengurus administrasi sertifikasi guru pada masing-masing jenjang (SD, SMP, SMA/SMK) dan tiap angkatan (tahun) sertifikasi.
Sebelumnya atas dasar 'kesepakatan' para guru peserta sertifikasi, kelompok Luser telah memungut antara Rp. 100 ribu s.d. Rp. 200 ribu/peserta.
Suparno, guru SMPN 1 Puring mengaku telah membayar Rp. 200 ribu saat pengurusan portofolio dulu kepada pengurus Luser.

Mekanisme pengurusan sertifikasi guru di Kebumen ini mendapat sorotan berbagai pihak karena Dinas Dikpora yang semestinya mengurusi justru terkesan 'melepaskan' tanggungjawab pengurusan sertifikasi kepada kelompok Luser, sementara telah tersedia dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 75 juta untuk pengurusan sertifikasi. Seperti terlihat pada penandatanganan SPJ senin (16/11/09) di SMPN 5 Kebumen, hanya terlihat para pengurus Luser yang melayani tanda tangan para guru, tidak terlihat seorangpun petugas Dinas Dikpora Kebumen.

Seorang guru mengaku, meski telah lulus PLPG sejak Januari 2009, baru sekarang (16/11/09) tunjangan sertifikasinya cair.
Sementara itu, Ketua SAKOBERE, Agus Purwanto mengaku tidak mengerti mengapa Pemkab/Dinas Dikpora melakukan pembiaran, sementara telah ada dana APBD sebesar Rp. 75 juta untuk urusan sertifikasi para guru.
"Saya dapat info di kabupaten Temanggung sama sekali tidak ada pungutan seperti ini, semua diurus Dinas Pendidikan, saya tahu hal ini karena istri saya bekerja di SMAN 1 Temanggung. Dimana bedanya Temanggung dengan Kebumen?" tanya Agus.
Agus menjelaskan bahwa dirinya bisa memahami mengapa para guru berinisiatif mengurus sendiri dan dengan biaya sendiri, karena melihat Dinas Dikpora yang kurang responsif. Agus berpendapat ke depan sebaiknya tunjangan profesi guru bisa masuk ke dalam gaji.

Sementara seorang pengurus Luser, Tubari, yang dihubungi via layanan pesan singkat menyatakan bahwa pungutan kedua sebesar Rp. 150 ribu akan digunakan untuk kebutuhan operasional tahun 2009 dan 2010 serta penyelesaian beberapa SK yang belum cair. Tubari juga berjanji akan segera memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang melalui e-mail, namun hingga berita ini di-upload, dokumen yang dijanjikan belum dikirim.



0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial