15 October 2009

Guru Tuntut Laporan Pelaksanaan APBS

Gombong - Sakobere.

Tuntutan tentang laporan pelaksanaan APBS SMA Negeri 1 Gombong menguat. Tuntutan ini muncul saat rapat kedua RAPBS selasa (13/10/09). Seorang guru, Drs. Rahmat Priyono, M.M., meminta agar sekolah mengagendakan rapat khusus tentang evaluasi kinerja sekolah tahun sebelumnya termasuk laporan APBS.
Namun tuntutan ini ditolak oleh kepala SMA Negeri 1 Gombong, Drs. Kunnaji. Menurut Kunnaji laporan APBS tidak dilaporkan kepada guru namun kepada komite sekolah, mengingat guru dan kepala sekolah adalah pelaksana sehingga tidak lazim bila pelaksana melaporkan kegiatannya kepada pelaksana juga.

Namun argumen ini dibantah Rahmat, dengan menyodorkan PP 74 Tentang Guru dan Dosen Pasal 45 ayat 2 huruf d yang menyatakan bahwa guru berhak menyatakan pendapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban APBS.
Guru lain, Agus Purwanto, juga menyoroti belum dimasukkannya saldo tahun sebelumnya.
"Bagaimana kita mau menghitung beban SPP tiap anak bila kita belum mengetahui beban keuangan keseluruhan, dan saldo jelas mempengaruhi beban keuangan keseluruhan" ujar Agus. Lebih jauh Agus juga menyesalkan lambannya kinerja bendahara yang hingga lebih dari empat bulan setelah selesai tahun pelajaran 2008/2009 belum menyelesaikan laporan keuangan.
Berkait belum dimasukkannya saldo, bendahara sekolah, Dra. Murti Sulistyoningsih, mengakui bahwa pihaknya belum bisa memberikan laporan keuangan tahun lalu.
Menurut Murti yang telah menjadi bendahara sekolah sejak 'jaman Bambang HN', lebih sepuluh tahun lalu, banyaknya kesibukan menyebabkan dirinya belum bisa menyelesaikan laporan keuangan APBS tahun lalu.
Rapat juga menyetujui usulan tidak jadi digelarnya model ulangan umum seperti pelaksanaan UN, sehingga bisa menghemat anggaran lebih dari Rp. 100 juta. Hal ini menyebabkan SPP kembali ke angka Rp 119.000 (klas X), Rp. 99.000 (klas XI dan XII).
Terpisah, Mustika Aji, seorang aktivis Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Kebumen, mengapresiasi karena SMA Gombong telah melibatkan guru dalam proses penyusunan APBS. Namun Mustika Aji mengingatkan agar dalam menyusun RAPBS selalu berpegang pada aturan yang ada diantaranya UU Sisdiknas, PP 48/2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, Permendiknas 19/2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, dan Peraturan Bupati Kebumen No. 22/2008 Tentang APBS/M.


0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial