01 July 2008

REKOMENDASI TENTANG MOS : HENTIKAN KEKERASAN DALAM MOS

Gombong - Lanthing.


Keprihatinan terhadap masih berlangsungnya praktik-praktik perpeloncoan dalam Masa Orientasi Siswa (MOS), mengemuka ketika diadakan diskusi sehari tentang MOS di Benteng Van der Wijck, 1 Juli 2008 lalu. Diskusi yang diprakarsai oleh Majlis SAKOBERE menghadirkan 20 orang stakeholder pendidikan, merupakan tindak lanjut dari semiloka 'Kebijakan Perlindungan Anak di Sekolah' seminggu sebelumnya.
Berikut rekomendasi tentang MOS yang ditujukan ke : Kepala Dinas P dan K, Kepala Depag, MKKS SMP/SMA/SMK, K4M MTs/MA, dan ditembuskan kepada Bupati dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.
REKOMENDASI
Diskusi Majlis Obrolan Merdeka SAKOBERE berkenaan dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) di Hotel Benteng Van der Wijck Gombong, tanggal 1 Juli 2008, yang dihadiri oleh berbagai pemangku kewajiban dan pemangku kepentingan (stakeholder) dunia pendidikan, menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
  1. Waktu pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) dilaksanakan sebelum hari efektif kegiatan belajar mengajar tahun 2008/2009 dimulai, dan tidak bersamaan dengan kegiatan belejar mengajar efektif. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan MOS lebih fokus dan tidak mengganggu kegiatan belajar guru maupun siswa.
  2. Pelaksanaan MOS harus bersifat menyenangkan, dan tidak mengarah kepada kegiatan 'perpeloncoan' dan tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikologis;
  3. Materi MOS disesuaikan dengan kebutuhan siswa, khususnya kebutuhan siswa baru dalam menyiapkan diri dan beradaptasi dengan jenjang pendidikan yang akan dijalani;
  4. MOS harus memiliki indikator pencapaian yang jelas dalam perencanaan yang baik, dan metodologi yang sesuai dengan usia siswa;
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kebumen, agar membuat rambu-rambu dan atau petunjuk pelaksanaan MOS yang lebih terinci, serta mengkoordinasikan pelaksanaan MOS;
  6. Dalam hal kegiatan MOS mengikutsertakan 'siswa senior' harus ada pendampingan dari guru;
  7. Dalam hal kegiatan MOS melibatkan institusi lain (tenaga pelatih misalnya), sekolah harus memastikan dipatuhinya rambu-rambu dan etika pendidikan yang dituangkan dalam kesepahaman tertulis;
  8. Pemangku kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan MOS.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial