26 March 2008

Masa Bakti CPNS INKONSISTEN





Gombong - Lanthing (26/03/08).




Beberapa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengeluhkan inskonsistensi 'masa bakti' yang tercatat dalam dokumen kepegawaian CPNS. Mereka mempertanyakan kriteria 'masa bakti' yang dihargai (tercatat). Sebagian CPNS masa baktinya tertera sesuai kenyataan, namun sebagian besar yang lain tidak sesuai. Sebagian mereka merasa dirugikan karena masa bakti mereka terkurangi. Staf TU SMA Negeri 1 Gombong misalnya, Suharni, Saludin, Sumiyati, Suharti, Yono, dan Warsatun masa baktinya hanya tercatat tiga tahun, padahal mereka telah bekerja sebagai pegawai honorer lebih dari sepuluh tahun bahkan lebih. Suharni dan Suharti misalnya telah bekerja sebagai pegawai honorer masing-masing selama 15 tahun dan 18 tahun, namun hanya dihargai tiga tahun dalam dokumen CPNS.


"Sementara Pak Warih Prabowo (seorang guru dari sekolah yang sama - Red) masa baktinya tercatat 7 tahun 6 bulan, padahal baru bekerja selama 7 tahun" ujar seorang staf TU mencoba membandingkan.


"Ketika kami menerima SK CPNS, kami tidak diperkenankan mempertanyakan hal ini" ujar Suharni.



0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial