11 March 2009

Setahun Diajukan, Ijin Belajar Belum Turun

Kebumen - Lanthing.

Walau sudah diajukan sejak setahun lalu ijin belajar tidak kunjung turun. Hal ini dialami Suwati, seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Putra Manunggal Gombong. Melalui suaminya, guru PNS alumni D3 IKIP Jogja ini menyatakab bahwa dirinya tidak mengerti mengapa Bupati Kebumen tidak juga memberikan ijin belajar. Padahal telah ada surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No. 826.5/38232 yang meminta pejabat yang berwenang di kabupaten kota untuk membantu memberikan rekomendasi/izin belajar bagi para guru yang melanjutkan studi ke S-1/D-IV Kependidikan.

Dalam surat tertanggal 2 November 2007 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi Jateng, Drs. Kunto Nugroho HP, M.Si, dijelaskan bahwa berdasarkan PP No. 19/2005 Tentang Standar Nasional pendidikan dan UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen, mensyaratkan adanya kualifikasi pendidikan minimal untuk jabatan guru adalah S-1/D-IV. Selanjutnya untuk membantu/member peluang dan kesempatan kepada guru, khususnya guru PLB (SDLB/SLB) yang belum memiliki ijasah S-1/D-IV Kependidikan , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng telah bekerjasama dengan UNS Surakarta untuk menyelenggarakan pendidikan S-1 Program Studi Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus. Berkaitan dengan hal tersebut, mulai tahun ajaran 2007/2008 UNS menyelenggarakan Program Penyetaraan S-1 Program Studi Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus.

Seorang guru SLB, Surip, mengatakan bahwa penyelenggaraan Program Penyetaraan ini berlangsung di dua tempat, yaitu untuk wilayah Slawi, Tegal, Purbalingga, Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo dan Magelang perkuliahan diadakan di Kebumen dan untuk wilayah Jateng lain kuliah diselenggarakan di kampus UNS Surakarta.
“Hanya mahasiswa dari Kebumen yang ijin belajarnya belum turun, sementara mahasiswa dari daerah lain semua telah turun” ungkap Surip.

Sementara itu staf BKD Kebumen, Turiman, SH., kepada contributor Lanthing menyampaikan bahwa untuk ijin belajar guru SLB hingga saat ini memang belum disetujui dan perlu disidangkan. Lebih lanjut Turiman menyatakan akan mempelajari dan menyampaikan ihwal ijin belajar pada pimpinan BKD.

Informasi yang diperoleh Lanthing dari berbagai sumber, pengelolaan SLB ini ambigu. Ambil contoh dalam hal ketenagaan, pendidik (guru) dan tenaga kependidikan di SLB. Sebagian guru SLB ada yang merupakan pegawai pemerintah provinsi Jawa Tengah, dan sebagian lagi merupakan pegawai pemerintah kabupaten Kebumen. Di SLB Putra Manunggal Gombong misalnya, terdapat empat guru pegawai pemprov Jateng dan tiga orang pegawai pemkab Kebumen, dengan selisih penghasilan (gaji dan tunjangan lain) mencapai Rp. 700 ribu lebih banyak untuk pegawai pemprov Jateng.


0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial