07 January 2009

BOS 2009 Naik Dua Kali Lipat, Sekolah Penerima BOS Tidak Boleh Pungut SPP

Kebumen-Lanthing.

Berdasarkan Surat Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor. 186/MPN/KU/2008 tertanggal 2 Desember 2008 Tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2009, diharuskan membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah. Aturan ini tidak berlaku untuk sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

Dalam surat yang sama Mendiknas juga meminta agar Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga keluarga siswa miskin yang terdaftar pada SD dan SMP swasta bebas dari pungutan untuk biaya operasional sekolah dan tidak ada pungutan berlebihan pada siswa yang berasal dari keluarga mampu.

Selanjutnya Mendiknas juga mewajibkan Pemprov dan Kab./kota untuk mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS 2009 serta memberi sanksi kepada pihak yang melanggarnya.

Seperti diketahui alokasi BOS untuk tahun 2009 mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Untuk alokasi Tahun 2008
SD/MI Negeri dan Swasta sederajat Rp. 254.000 per siswa/tahun; sementara untuk SMP/MTs Negeri dan Swasta sederajat Rp. 354.000 per siswa/tahun. Sementara untuk alokasi Tahun 2009 SD/MI Negeri dan Swasta sederajat (Kabupaten) Rp. 397.000 per siswa/tahun; dan SD/MI Negeri dan Swasta sederajat (Kota) Rp. 400.000 per siswa/tahun.
Sedangkan untuk
SMP/MTs Negeri dan Swasta sederajat (Kabupaten) Rp. 570.000 per siswa/tahun, dan SMP/MTs Negeri dan Swasta sederajat (Kabupaten) Rp. 575.000 per siswa/tahun.

Lebih lanjut Mendiknas mewajibkan
Pemprov dan Kab/Kota memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD masing-masing jika BOS dari Depdiknas belum mencukupi untuk menggratiskan siswa SD dan SMP Negeri dari pungutan biaya operasional sekolah.

Berdasarkan pemantauan lapangan kontributor Sakobere, masih banyak Kepala Sekolah yang belum tahu ihwal surat Mendiknas ini. Marcus Kuat, S.Pd., kepala SMP Negeri 1 Adimulyo, mengaku belum ada pemberitahuan atau sosialisasi tentang surat Mendiknas ini dari Dinas Dikpora. "Kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dikpora" ujar Marcus.
Beberapa sekolah yang terpantau redaksi, tercatat di SMPN 2 Buayan memungut SPP 150.000 pertahun, di SMPN 1 Sruweng Rp. 25.000 perbulan, SMPN 1 Gombong Rp. 30.000 perbulan.

Anda ingin lihat salinan Surat Edaran Mendiknas No. 186/MPN/KU/2008 Tentang BOS Tahun 2009?
Klik disini !

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial