Kebumen - Lanthing.
Setelah sekian lama dinantikan, Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Guru akhirnya terbit. PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru ditandatangani presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Desember 2008, untuk kemudian diundangkan melalui Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 194.
Dalam PP ini yang dimaksud dengan GURU adalah pendidik profesional, dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PP ini mengatur cukup detil, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan terhadap kesimpangsiuran hal ihwal guru seperti selama ini terjadi.
Ihwal sertifikasi guru misalnya, dalam pasal 10 jelas disebutkan bahwa : Sertifikat pendidik bagi calon guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai guru.
Mari kita pelajari PP ini. Silahkan Download ... disini ....
19 January 2009
PP Guru Telah Terbit
Diposting oleh Majlis SAKOBERE di 1/19/2009 07:59:00 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Comments:
Post a Comment