31 December 2008

Sudah 6 Bulan APBS Belum Juga Disahkan

Gombong - Lanthing.

Setelah sekitar 6 bulan lalu RAPBS yang diajukan SMP/SMA/SMK belum disahkan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora). Hal ini menimbulkan kegelisahan dan pertanyaan berbagai pihak. Darmadi, seorang guru di SMP Negeri 1 Gombong mengungkapkan bahwa sudah 6 bulan lalu RAPBS sekolahnya dikirimkan ke Dinas Dikpora untuk dimintakan pengesahan, namun hingga hari ini belum juga disahkan. "Saya tidak tahu apa sebabnya, Dikpora tidak memberikan penjelasan apapun" ujar Darmadi.
Hal senada disampaikan oleh Kepala SMP Negeri 4 Gombong, Eko Budianto, Kepala SMK Negeri Puring, Basikun, dan Kepala SMA Negeri 1 Gombong, Karyono.
"Terakhir sebelum liburan (libur semester 1/akhir tahun - Red) saya ke Dinas, dan belum diapa-apakan" ujar Eko Budianto.
Padahal menurut Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah pada pasal 5 ayat (7) dinyatakan bahwa Sebelum APBS/M ditetapkan oleh Kepala sekolah/Madrasah, Rancangan RAPBS/M harus terlebih dahulu dievaluasi oleh Tim Evaluasi dengan jangka waktu paling lama 12 (duabelas) hari setelah Rancangan APBS/M diajukan.

Berbeda dengan SMP, SMA, dan SMK, Kepala SD Negeri Ngasinan, Agus, menyatakan bahwa Kurikulum (KTSP - Red) dan RAPBS sekolahnya telah disyahkan oleh DIkpora.

Sementara ketika hal ini ditanyakan kontributor Lanthing dalam acara 'Selamat Pagi Bupati' (31/12/08), Bupati Kebumen, KHM Nashirudin Al Mansur berjanji akan mengkoordinasikan dengan Kepala Dikpora.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial