Ternyata perlu waktu dua bulan lebih untuk sekedar mengurus Kartu Keluarga (KK). Hal ini dialami Yatun, seorang warga sebuah desa di Kabupaten Kebumen. Setelah melalui proses di RT/RW dan desa, pada 23 Juli 2012 Yatun pergi ke kantor kecamatan untuk menyelesaikan pengurusan Kartu Keluarga. Dirinya perlu segera mengurus KK karena akan digunakan sebagai salah satu persyaratan mengurus Akta Kelahiran anaknya yang lahir tanggal 2 Juli 2012 lalu. Namun dirinya harus bersabar, karena pengurusan KK baru selesai dan bisa diambil di kantor kecamatan pada tanggal 1 Oktober 2012. Hal serupa terjadi dengan saudaranya yang mengurus Kartu Tanda Penduduk pada tanggal yang sama, juga dijanjikan baru bisa diambil tanggal 1 oktober 2012.
Yatun menyesalkan lambatnya pelayanan administrasi kependudukan ini. "Padahal KTP diperlukan saudara saya untuk bekal bekerja di Jakarta" ujar Yatun. "Dan KK untuk mengurus Akta kelahiran anak saya, untungnya saya mendengar informasi bahwa untuk mengurus akta kelahiran tidak diperlukan KK yang mencantumkan anak saya yang baru lahir, mudah-mudahan pengurusan akta kelahiran anak saya tidak terkendala akibat KK ini" imbuh Yatun.
1 Comment:
semua serba molor, terlalu banyak birokrasi, seharusnya bisa efisien dan cepat.
Post a Comment