Gombong - orasakobere.
Kualitas bangunan yang rendah ternyata bukan monopoli bangunan milik pemerintah seperti yang selama ini disinyalir banyak orang. Bangunan yang dikerjakan oleh komite sekolah rupanya ada yang berkualitas rendah. Hal ini terjadi di salah satu sekolah terkenal di kota Gombong. Tiang penyangga tangga bangunan dua lantai ini retak dan menggantung. Tiang penyangga yang sesuai namanya semestinya berfungsi untuk menyangga nyaris tidak berfungsi.
Belakangan, ketika sekolah ini akan membangun lagi ruang kelas baru (RKB) dan melakukan pekerjaan penggalian pondasi di dekat tiang penyangga tangga, diketahui bahwa tiang penyangga tidak dilengkapi pondasi yang cukup, padahal semestinya diberikan pondasi cakar ayam agar bisa berfungsi sebagai tiang penyangga dengan baik. Pembangunan gedung dua lantai yang menggunakan dana APBS tahun 2011/2012 ini dikerjakan oleh pemborong yang juga anggota komite sekolah.
Menurut Skep Mendiknas 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, komite sekolah memiliki peran mengontrol, memberi advis, memberi dorongan, dan menjadi mediator - bukan justru menjadi pelaksana.
Menurut Skep Mendiknas 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, komite sekolah memiliki peran mengontrol, memberi advis, memberi dorongan, dan menjadi mediator - bukan justru menjadi pelaksana.
0 Comments:
Post a Comment