10 April 2010

Dibuka Kesempatan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

Kebumen - orasakobere.

Mengacu Permendiknas No. 10/2009 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dan Surat Dirjen PMPTK No. 3108/F/LL/2010 tertanggal 2 Maret 2010 Tentang Pemberitahuan Program Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, para guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik, kini beroleh kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG)yang diakhiri dengan sertifikasi, sehingga peserta akan memperoleh sertifikaat pendidik.

Program PPG dilaksanakan oleh oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Mendiknas.
Informasi ini disampaikan oleh Dinas Dikpora Kebumen melalui surat bernomor 900/1260 tertanggal 2 Maret 2010. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan, Muh. Rosyid, S.Pd,M.M.Pd, dijelaskan bahwa program PPG bagi guru dalam jabatan direncanakan mulai dilaksanakan bulan September 2010. Sementara kuota PPG Guru dalam jabatan secara nasional ditetapkan oleh Pusat, dan untuk kuota 2010 sebanyak 14.61.
Adapun persyaratan calon peserta PPG adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki kualifikasi akademiki minimal S.1/D.IV yang dibuktikan dengan fotocopy ijasah yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi (apabila Perguruang Tinggi jauh dari lokasi guru dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota);
  2. Guru TK/SD/SMP/SMK/SLB baik guru PNS maupun guru bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah;
  3. Guru bukan PNS adalah guru tetap yayasan dengan masa kerja minimal 5 tahun, dan memiliki NUPTK;
  4. Usia maksimum 50 tahun pada tanggal 1 September 2010;
  5. Diijinkan oleh kepala sekolah dibuktikan dengan Surat Ijin Belajar dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota;
  6. Tidak ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah;
  7. Biaya PPG bagi guru dalam jabatan dibebankan pada para peserta;
  8. Tunduk pada peraturan tentang pelaksanaan PPG bagi guru dalam jabatan,
Dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat (sms) Rosyid menyatakan bahwa perkiraan biaya sekitar Rp. 3 juta untuk guru kelas (1 semester) dan Rp. 5 juta untuk guru mapel (2 semester). "Namun ini belum final karena penunjukkan perguruan tinggi belum ada" tambah Rosyid.
Lebih jauh Rosyid menjelaskan bahwa untuk ijin belajar calon peserta PPG cukup dari Kepala Dinas Dikpora.
Seleksi administrasi akan mulai dilakukan bulan April 2010 dan segala persyaratan administrasi dikirim ke Dinas Dikpora paling lambat 3 Mei 2010.


0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial