20 March 2010

Keabsahan Anggota TPI Dipertanyakan

Kebumen - orasakobere.

Keabsahan anggota Tim Pemantau Independen (TPI) Ujian Nasional Kabupaten Kebumen dipersoalkan. Seorang anggota Dewan Pendidikan Kabubaten (DPK) Kebumen, Dra. Sri Winarti, M.Hum, mempersoalkan masuknya 12 nama anggota TPI yang mengatasnamakan DPK Kebumen. "Padahal nyata-nyata mereka bukan anggota DPK Kebumen" ujar Sri Winarti.
Sementara ketua TPI Kebumen, Sigit Wibawanto, SE, MM, yang dihubungi melalui layanan pesan singkat menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu ihwal hal itu. "Sy mlah gk tau, krn yg kt tau pngjuan dr DPK, trmsh informsny, nanti kta kroscek krn siapa sj yg jd anggota DPK kt gak tau" tulis Sigit dalam SMS.

Berdasarkan Surat Keputusan TPI Kebumen No. 01/SK-TPI/III/2010 Tentang Penetapan Anggota TPI UN Tahun Pelajaran 2009/2010 tercatat 17 nama tertera sebagai anggota TPI dengan asal instansi dari DPK namun 12 diantaranya adalah pengawas Dinas Dikpora, bukan anggota DPK Kebumen.
Lebih jauh ketua TPI Kebumen, melalui SMS, menjelaskan : "info trbaru dr tman sekretariat bhw pengawas tercatat sbgai anggota DPK adlh salah cetak , trmksh koreksi, dan kt sdh perbaiki".
Menjawab pertanyaan apakah Pengawas diperbolehkan menjadi anggota TPI Sigit menjelaskan (melalui SMS) : "Menurut pnjelsn dr koordnator TPI provinsi wakil rektor UNNES, dperkenankn, sbg anggota profesi non guru".
Berdasarkan POS TPI UN 2009/2010 (keputusan BSNP No. 0030/SK-TPI/BSNP/I/2010), Persyaratan Keanggotaan TPI adalah (1). Dosen perguruan tinggi (PTN/PTS), widyaiswara LPMP/P4TK, anggota assosiasi profesi pendidikan bukan guru dan anggota dewan pendidikan bukan guru yang ditetapkan oleh Sekeretariat TPI Tingkat Provinsi dan atau tingkat kabupaten/kota atas nama BSNP. (2). Mahasiswa yang telah menyelesaikan semester VI keatas, dalam hal jumlah pemantai tidak dapat dipenuhi butir 1.
Namun ketua Majlis SAKOBERE, Agus Purwanto, mempertanyakan independensi Pengawas DIkpora dalam penyelenggaraan UN. "TPI adalah pengawas eksternal UN, Pengawas Dikpora adalah aparatus Dinas Dikpora, sementara Dinas Dikpora adalah Penyelenggara UN. Ganjil kalau ada penyelenggara UN sekaligus menjadi pengawas UN" ujar Agus.
"Bukannya Pengawas Dikmen bertugas melakukan monitoring pelaksanaan UN atas nama Dinas Dikpora?" tanya Agus menambahkan.



0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial